Analisis Hukum Islam terhadap Akad Poro-Enem dalam Pengairan Sawah di Desa Bajo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora
Wakhidudin, Wakhidudin (2012) Analisis Hukum Islam terhadap Akad Poro-Enem dalam Pengairan Sawah di Desa Bajo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
072311023_Coverdll.pdf - Cover Image
Download (607kB) | Preview
072311023_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (288kB) | Preview
072311023_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (118kB) | Preview
072311023_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (71kB) | Preview
072311023_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (60kB) | Preview
072311023_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (14kB) | Preview
072311023_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (11kB) | Preview
Abstract
Poro-enem adalah suatu akad dimana seorang pemilik tanah atau beberapa orang pemilik tanah bekerja sama dengan pemilik sumur dengan pembagian hasil poro-enem. Pelaksanaan akad poro-enem terjadi secara lisan, tidak ada istilah surat perjanjian tertulis, akad poro-enem hanya berdasarkan saling percaya antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu banyak yang harus diteliti lebih lanjut mengenai akad poro-enem tersebut yang meliputi akad dan dari segi teori hukum islam. Adapun rumusan masalahnya adalah: bagaimana proses terjadinya akad poro-enem di Desa Bajo Bajo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dan apakah pelaksanaan akad tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai muamalah islam?
Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yang kemudian dianalisis dari aspek hokum islam yang ditemukan hasil dari permasalahan dalam penelitian tersebut adalah pelaksanaan akad poro-enem merupakan salah satu bentuk dari kerja sama yang boleh dilakukan. Tersedianya air pada masyarakat petani dalam bercocok tanam, dapat berpengaruh pada kelangsungan hidup mereka yang mayoritas berpenghasilan dari pertanian, sehingga terjadinya akad poro-enem dalam pengairan sawah di Desa Bajo Bajo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora merupakan al-umur al-hajiyah dan juga merupakan kebutuhan yang ditempatkan pada tempat darurat, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kaidah ushuliyah.
Pelaksanaan akad poro-enem yang terjadi di Desa Bajo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora bila ditinjau dengan teori Ijarah yaitu dengan persewaan tenaga untuk mengairi selama masa menanam sampai masa panen, tetapi dengan adanya pelanggaran akad yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berakad menyebabkan rukun ijarah menjadi tidak sempurna dan menjadi akad yang fasid.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akad Poro-Enem; Pengairan Sawah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Muhammad Qomarudin |
Date Deposited: | 04 Dec 2013 04:00 |
Last Modified: | 04 Dec 2013 04:00 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/435 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year