Analisis terhadap akad pada produk BSM cicil emas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Semarang
Elviana, Elsa (2015) Analisis terhadap akad pada produk BSM cicil emas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Semarang. Diploma thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
122503047.pdf - Accepted Version
Download (1MB) | Preview
Abstract
Bank Syariah Mandiri adalah salah satu lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Salah satu produk BSM yang cukup diminati adalah produk BSM Cicil Emas. Hal ini dikarenakan produk tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat yang menginginkan investasi dan harga emas yang relatif stabil. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti tentang produk ini dan sekaligus menganalisisnya dengan menggunakan fatwa DSN-MUI.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah. Pertama, bagaimana mekanisme produk BSM Cicil Emas di BSM Kantor Cabang Semarang, dan kedua, apakah penerapan akad pada produk BSM Cicil Emas di BSM Kantor Cabang Semarang sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai.
Jenis penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi penelitian di BSM Kantor Cabang Semarang dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data-data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis.
Dari penelitian ini dihasilkan temuan sebagai berikut. Pertama, mekanisme pembiayaan produk BSM Cicil Emas di BSM Kantor Cabang Semarang terdiri dari beberapa tahapan mulai dari syarat pengajuan, penilaian agunan, pemutusan pembiayaan, pelaksanaan akad dan pencairan pembiayaan. Dalam proses pembiayaan cicil berpedoman pada Fatwa No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai. Kedua, akad yang digunakan menggunakan akad murabahah(jual beli) dimana bank sebagai pihak penjual yang menalangi pembelian emas terlebih dahulu dan nasabah sebagai pembeli,membayar dengan cara menyicil selama kurun waktu 2-5 tahun. BSM berpedoman pada DSN MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang murabahah. Pengikatan agunan atau emas menggunakan akad rahn(gadai) dimana bank menangguhkan emas selama kurun waktu yang telah disepakati sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Kata kunci : Cicil emas, hukum Islam, murabahah emas, pembiayaan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Bank Syariah; Emas; Produk perbankan syariah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 300 Social sciences > 330 Economics > 332 Financial economics |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > 61406 - Perbankan Syariah (D3) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 31 Aug 2015 09:54 |
Last Modified: | 28 May 2021 08:27 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4402 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year