Studi analisis pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang penggantian harta wakaf

Makki, Nur (2015) Studi analisis pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang penggantian harta wakaf. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 082311025.pdf]
Preview
Text
082311025.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Wakaf adalah ibadah keagamaan Islam yang termasuk dalam kategori ibadah sosial (ibadah ijtima’iyyah). Pada awal perkembanganya, wakaf hanya dipahami sebatas pemanfaatan tempat peribadatan yang berupa masjid atau mushola. Akan tetapi seiring dengan perkembanganya wakaf sekarang lebih bervariasi, baik dari segi tujuan maupun bentuknya dan berubah orientasinya, dari kepentingan agama semata menuju kepentingan masyarakat. Seiring berjalannya waktu banyak permasalahan yang dihadapi dalam perwakafan. Salah satunya mengenai boleh tidaknya mengganti harta wakaf. Penggantian harta wakaf ini dalam fikih disebut istibdal. Praktik istibdal tersebut mengundang kontroversi dikalangan fuqaha, sebagian mendukung dengan berbagai pertimbangan, namun tidak sedikit pula yang menentang pemberlakuannya. Para ulaman fikih bersilang pendapat dalam melegalisasi praktik istibdal. Sebagian mereka melarang mutlak, sebagian lagi melarangnya kecuali dalam keadaan tertentu yang jarang terjadi. Sebagian lain memperkenankannya karena ada syarat dari wakif sebelumnya atau ada alasan untuk memperbanyak produktifitas aset wakaf. Imam Ahmad bin Hanbal salah satu yang terlihat luas dan toleran dalam pendayagunaan wakaf dalam rangka menjaga keberlangsungan harta wakaf.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana istinbat hukum Imam Ahmad bin Hanbal tentang istibdal harta wakaf serta relevansinya terhadap pemberdayaan harta wakaf di masa sekaranng.
Adapun jenis penelitian ini adalah library risearch (studi kepustakaan). Sedangkan objek penelitiannya adalah tentang pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang istibdal wakaf.
Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dasar pertimbangan kebolehan istibdal oleh Imam Ahmad bin Hanbal adalah adanya kondisi darurat dan untuk kepentingan kemaslahatan, karena hukum asal dari istibdal adalah haram kecuali ada alasan darurat dan alasan demi menjaga tujuan wakaf itu sendiri. Kebolehan istibdal menurut Imam Ahmad bin Hanbal cukup relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini, sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dimana dalam undang-undang tersebut diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang telah diatur. Selain itu, kebolehan istibdal oleh Imam Ahmad bin Hanbal dengan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk optimalisasi manfaat dan pemberdayaan harta wakaf.
Kata Kunci: Imam Ahmad bin Hanbal, Istibdal, Wakaf, Maslahah

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: A. Arief Budiman, M. Ag.; H. Ahmad Furqon, Lc., MA.
Uncontrolled Keywords: Penggantian harta wakaf
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 12 Dec 2015 04:20
Last Modified: 12 Dec 2015 04:20
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4843

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics