Praktik pembiayaan musyarakah di BMT Harum Bangsri Jepara dalam perspektif hukum Islam

Ulya, Inarotul (2015) Praktik pembiayaan musyarakah di BMT Harum Bangsri Jepara dalam perspektif hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 092311028.pdf]
Preview
Text
092311028.pdf - Accepted Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Musyarakah adalah akad antara dua orang atau lebih dengan menyetorkan modal dengan keuntungan dibagi sesama mereka menurut porsi yang telah disepakati. Dalam musyarakah keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Seandainya mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung bersama secara proposional. Lembaga keuangan syariah, dalam hal ini tidak terkecuali BMT Harum Bangsri Jepara dalam praktiknya juga melakukan pembiayaan musyarakah, maka seharusnya mengikuti petunjuk teknis pembiayaan musyarakah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tegasnya BMT Harum Bangsri Jepara dalam melakukan pembiayaan musyarakah harus menghindari pembiayaan musyarakah yang bertentangan dengan prinsip syari’ah, bila perlu menolak pembiayaan musyarakah yang tidak sesuai dengan prinsip syari’ah.
Sesuai dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik pembiayaan musyarakah pada BMT Harum Bangsri Jepara dalam perspektif hukum Islam?
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), oleh karena itu, data dalam penelitian ini diperoleh langsung dari BMT Harum Bangsri Jepara. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembiayaan musyarakah di BMT Harum Bangsri Jepara telah sesuai dengan konsep musayrakah dalam hukum Islam. Hal ini terbukti bahwa modal dalam akad musyarakah berupa uang tunai yang digunakan untuk mengembangkan usaha, kemudian modal dan usaha tersebut dijadikan satu. Sebagaimana dalam Pasal II ayat (1). Dalam akad tersebut dijelaskan bahwa keuntungan masing-masing pihak sebesar 15% untuk pihak BMT dan 85% untuk pihak anggota. Dalam pasal III ayat (3) akad musyarakah, bahwa anggota yang memperoleh pembiayaan wajib mengembalikan modal/pokok ditambah bagi hasil selama waktu tertentu. Demi keamanan pihak BMT, mensyaratkan adanya jaminan dalam pembiayaan musyarakah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Muhyiddin, M. Ag.; Moh. Solek, MA.
Uncontrolled Keywords: Musyarakah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Nur yadi
Date Deposited: 12 Dec 2015 04:25
Last Modified: 12 Dec 2015 04:25
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4846

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics