Jual beli krupuk yang mengandung boraks (studi kasus di Desa Karang Asem Kabupaten Demak)
Haryani, Dwi (2015) Jual beli krupuk yang mengandung boraks (studi kasus di Desa Karang Asem Kabupaten Demak). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
102311025.pdf - Accepted Version
Download (838kB) | Preview
Abstract
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual. Jual beli di halalkan hukumnya, dibenarkan agama asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Demikian hukum ini disepakati para ahli ijma (ulama’ mujtahidin) tak ada khilaf padanya. Memang dengan tegas al-Qur’an menerangkan bahwa menjual itu halal, sedang riba diharamkan.
Adapun tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui apakah betul produk krupuk yang diproduksi di Desa Karang Asem Kabupaten Demak mengandung boraks, (2) untuk mengetahhui bagaimana hukum Islam terhadap jual beli krupuk yang mengandung boraks di Desa Karang Asem Kabupaten Demak.
Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskripdtif analisis, yakni menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematik sehingga dapat lebih mudah untuk difahami dan disimpulkan.
Hasil penelitian menunjukan pertama, jual beli krupuk yang mengandung boraks di Desa Karang Asem Kabupaten Demak dimana krupuk tersebut benar mengandung boraks. Mengenai produsen sekaligus penjual masih banyak yang belum mengetahui tentang dampak menggunakan zat berbahaya (boraks). Dimana boraks merupakan senyawa kimia dengan warana Natrium Hidrogsida dan asam borat. Boraks biasanya digunakan oleh industri farmasi sebagai ramuan obat seperti salep, bedak, larutan kompres, dan lain sebagainya. Yang kedua bahwa jual beli krupuk yang mengandung boraks di Desa Karang Asem dalam hukum Islam dimana jual beli hukum aslinya halal tetapi karena banyak mudhorotnya dan cara pengolahannya menggunakan zat yang dilarang dalam Islam sehingga jual beli tersebut dalam hukum Islam hukumnya haram. Dan dikuatkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa dan kajian hukum Islam MUI Jawa Tengah Nomor:/KOM.FAT&KAJ.HI/I/2006 tentang makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya bahwa memproduksi dan memperdagangkan makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan seperti formalin, boraks, Rhodamin B dan Metanil Yellow merupakan perbuatan tercela dan dilarang oleh hukum Islam.
Kata kunci: Jual beli, Boraks.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Moh. Arifin, S. Ag., M. Hum.; Dr. H. Mashudi, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Jual beli; Boraks |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 17 Dec 2015 07:31 |
Last Modified: | 17 Dec 2015 07:31 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4851 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year