Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem gugur berhadiah (studi kasus di BMT Al-hikmah Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara)
Hidayah, Wildan Nurlaela (2015) Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem gugur berhadiah (studi kasus di BMT Al-hikmah Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
112311060.pdf - Accepted Version
Download (4MB) | Preview
Abstract
Penelitian ini berawal dari adanya praktek arisan sistem gugur berhadiah di BMT “Al-Hikmah” Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Tujuan utama diadakan arisan sistem gugur adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Permasalahan yang diteliti adalah pertama, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek arisan sistem gugur. Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemberian hadiah dalam arisan di BMT Al-Hikmah Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu mengumpulkan data secara langsung yang dilakukan dengan penelitian di tempat terjadinya objek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan metode pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan dokumentasi untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode diskriptif analisis.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, praktek arisan sistem gugur berhadiah yang diselenggarakan oleh BMT “Al-Hikmah” kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara berdasarkan akad utang-piutang. Namun karena arisan tersebut dengan sistem gugur, maka arisan yang diselenggarakan oleh BMT Al-Hikmah tidak sah. Karena dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan hukum Islam dan prinsip muamalah yaitu adanya nilai ketidakadilan yang mana muamalah dilakukan atas dasar memelihara nilai keadilan, menghindari penganiayaan, dan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nahl ayat 90 yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Kedua, pemberian hadiah dalam arisan sistem gugur tidak diperbolehkan. karena arisan sebagai utang-piutang tidak diperbolehkan untuk memberikan nilai manfaat (bonus atau hadiah yang dipersyaratkan) di awal perjanjian. Karena ada larangan dalam hadits Nabi SAW. yang artinya “sesungguhnya Nabi SAW melarang pinjaman yang mengandung unsur manfaat, atau setiap pinjaman yang mengandung manfaat, maka itu merupakan riba”. Hal ini juga sesuai dengan kaidah “kullu qordhin jarro naf’an fahuwa ribaa” bahwa setiap utang-piutang yang ada tambahan manfaat adalah riba. Oleh karena itu, arisan dengan cara seperti itu tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Dr. H. Abdul Ghofur, M. Ag.; Dr. Mahsun, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Arisan berhadiah; Arisan sistem gugur |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Nur yadi |
Date Deposited: | 22 Dec 2015 08:28 |
Last Modified: | 22 Dec 2015 08:28 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/4865 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year