Studi Analisis Kompetensi Advokat Non-Muslim di Pengadilan Agama Semarang
Muhson, Muhson (2012) Studi Analisis Kompetensi Advokat Non-Muslim di Pengadilan Agama Semarang. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
082111030_Coverdll.pdf - Cover Image
Download (720kB) | Preview
082111030_Bab1.pdf - Accepted Version
Download (73kB) | Preview
082111030_Bab2.pdf - Accepted Version
Download (235kB) | Preview
082111030_Bab3.pdf - Accepted Version
Download (85kB) | Preview
082111030_Bab4.pdf - Accepted Version
Download (88kB) | Preview
082111030_Bab5.pdf - Accepted Version
Download (21kB) | Preview
082111030_Bibliografi.pdf - Bibliography
Download (15kB) | Preview
Abstract
Pengadilan Agama adalah peradilan yang berwenang dan bertugas, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syari’ah, dimana para pihak yang bersengketa harus sama-sama pemeluk agama Islam. Sesuai dengan asas personalitas keislaman. Fenomena yang ada sekarang ini, banyak advokat non-muslim yang beracara di Pengadilan Agama. Padahal mereka harus memiliki pengetahuan dan menguasai tentang syari’at Islam.
Adapun rumusan masalah yang akan dikaji adalah : 1). Bagaimana kompetensi Advokat non-muslim dalam beracara di Pengadilan Agama Semarang?, 2). Bagaimana keabsahan advokat non-muslim dalam beracara di Pengadilan Agama Semarang?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Jenis penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang advokat non-muslim yang beracara di Pengadilan Agama dengan menggunakan beberapa data yaitu penelitian langsung kepada manusia (responden) atau ke sumbernya. Selain itu sebagai penunjang dapat dipergunakan juga sumber data berupa rekaman wawancara dan data tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat non-muslim kurang kompeten dalam hukum materiil. Meskipun begitu mereka sudah sesuai dengan peraturan yang ada, karena tidak ada keharusan untuk menggunakan hukum Islam selain dari kompilasi hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Mereka pun diperbolehkan dan sah untuk melakukan pemberian bantuan hukum, karena mereka sudah sesuai prosedur dan mampu dalam praktek beracara, serta tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai keberadaan mereka dalam beracara di Pengadilan Agama, karena di dalam pasal 3A kode etik Advokat dinyatakan bahwa advokat tidak diperbolehkan menolak klien karena perbedaan Agama, status sosial maupun yang lainya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Advokat Non-Muslim; Pengadilan Agama Semarang |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Muhammad Qomarudin |
Date Deposited: | 05 Dec 2013 04:50 |
Last Modified: | 05 Dec 2013 04:50 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/499 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year