Analisis Larangan Poligami dalam Masyarakat Samin Kudus

Tasliaturrohmaniah, Tasliaturrohmaniah (2012) Analisis Larangan Poligami dalam Masyarakat Samin Kudus. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 082111039_Coverdll.pdf]
Preview
Text
082111039_Coverdll.pdf - Cover Image

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 082111039_Bab1.pdf]
Preview
Text
082111039_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (54kB) | Preview
[thumbnail of 082111039_Bab2.pdf]
Preview
Text
082111039_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (210kB) | Preview
[thumbnail of 082111039_Bab3.pdf]
Preview
Text
082111039_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (121kB) | Preview
[thumbnail of 082111039_Bab4.pdf]
Preview
Text
082111039_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (133kB) | Preview
[thumbnail of 082111039_Bab5.pdf]
Preview
Text
082111039_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (26kB) | Preview
[thumbnail of 082111039_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
082111039_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (11kB) | Preview

Abstract

Poligami adalah permasalahan yang klasik namun tetap aktual, karena masih sering kita jumpai praktek poligami di kehidupan bermasyarakat. Siapa pun bisa menjadi pelaku atau korban poligami. Di Indonesia poligami diatur secara formal dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan Pelaksanaannya dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, serta instruktur presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil ada aturan tersendiri yaitu PP No. 10 Tahun 1983.
Dalam UU Perkawinan dijelaskan bahwa asas perkawinan adalah monogami. Tetapi ada pula pasal yang menjelaskan kebolehan poligami dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan memperoleh ijin dari Pengadilan Agama setempat. Begitu pula dengan KHI dan peraturan bagi PNS, PP No 10 tahun 1983 yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam Islam juga banyak pendapat mengenai kebolehan poligami yang tidak lepas dari penafsiran QS. An Nisa ayat 3, 129 dan beberapa hadis yang membahasnya.
Indonesia memiliki berbagai kekayaan adat, salah satunya adalah masyarakat yang dikenal dengan Sedulur Sikep atau masyarakat Samin khususnya masyarakat Samin di Kudus. Masyarakat Samin atau disebut juga dengan Sedulur Sikep merupakan ajaran dari Samin Surontiko yang awalnya lebih dikenal dengan gerakan perlawanannya terhadap penjajah. Masyarakat samin yang menganut agama Adam, dikenal sebagai orang yang jujur, sulit bahkan tidak mau dipengaruhi paham lain. Wong Samin mendalami, menghayati ajaran-ajaran itu sebagai landasan manusia untuk melakukan kehidupan yang baik dan jujur.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu penulis akan membaca, menafsirkan, menganalisis dan mendeskripsikan temuan yang didapat guna kepentingan analisis kajian. Riset ini termasuk kategori penelitian kualitatif. Sebab, disajikan dalam bentuk verbal, bukan disusun dalam angka-angka.
Masyarakat Samin Kudus memiliki prinsip untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam perkawinan. Larangan atau pantangan tersebut yaitu perkawinan dengan saudara kandung, pernikahan sejenis (homoseks), dan beristri lebih dari satu. Masyarakat Samin Kudus mempunyai prinsip perkawinan, yang pertama bahwa anak (calon mempelai) antara laki-laki dan perempuan mempunyai orang tua, orang tua (ibu) berkewajiban merukunkan anak dan orang tua (bapak) berkewajiban menyetujui anak melaksanakan pernikahan, sehingga yang berkewajiban dan berhak menikahkan anak adalah orang tuanya sendiri. Yang kedua, bahwa adanya anak Adam (manusia) karena melalui proses sikep rabi (persetubuhan) antara Adam dengan Hawa yang tanpa melibatkan pihak lain sebagai saksi atau pencatat (buku) nikah, hal tersebut diikuti pengikut samin hingga kini.
Dari hasil penelitian, larangan poligami yang berlaku dalam masyarakat Samin bersifat pakem yang berarti tidak ada alasan yang membolehkannya, seperti istri tidak dapat memiliki keturunan, istri sakit yang terus menerus atau bahkan suami sudah mendapat ijin dari istri. Hal ini berlandaskan pada janji yang sudah dikatakan oleh suami pada saat paseksen, janji untuk setia dan dengan dasar bojo siji kanggo selawase.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Poligami; Masyarakat Samin
Subjects: 300 Social sciences > 306 Culture and institutions
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Muhammad Qomarudin
Date Deposited: 05 Dec 2013 04:54
Last Modified: 05 Dec 2013 04:54
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/514

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics