Analisis terhadap pendapat Ibnu Abidin tentang kebolehan menarik kembali hibah
Janah, Ni’matul (2009) Analisis terhadap pendapat Ibnu Abidin tentang kebolehan menarik kembali hibah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2102272_lengkap.pdf - Accepted Version
Download (269kB) | Preview
Abstract
Manusia adalah makhluk sosial, mereka tidak dapat hidup sendiri. Setiap orang pasti memerlukan bantuan orang lain. Ada yang memberi dan ada yang menerima. Islam menganjurkan umatnya untuk saling berbagi dan memberi. Orang yang memberi dengan ketulusan dan keikhlasan adalah seseorang yang berhati mulia, tetapi ada juga orang yang memberi, kemudian pada suatu saat menarik kembali pemberian (hibah)nya. Banyak ulama yang mengecam hal tersebut, tetapi ada salah satu ulama besar yang berpendapat bahwa menarik kembali hibah adalah sah dan diperbolehkan. Inilah yang menarik penulis untuk membahas dan menganalisis terhadap pendapat Ibnu Abidin tentang kebolehan menarik kembali hibah.
Penelitian ini bertujuan untuk; mengetahui pendapat Ibnu Abidin tentang dibolehkannya menarik kembali hibah, mengetahui metode istinbath hukum Ibnu Abidin, dan mengetahui relevansinya dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Sedangkan pengumpulan datanya menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah Ibnu Abidin berpendapat bahwa menarik kembali hibah itu hukumnya boleh. Alasannya adalah orang menghibahkan harta lebih berhak terhadap hartanya, selama hibah itu tidak dibarengi ganti rugi. Pendapat Ibnu Abidin tersebut di atas, menjelaskan bahwa menarik kembali hibah itu diperbolehkan ketika ada sebab-sebab yang ditentukan, salah satunya adalah hibah ayah (orang tua) kepada anaknya, hibah seseorang kepada orang lain yang belum diterimanya, dan menurut Ibnu Abidin bahwa yang lebih berhak dari harta hibah itu adalah pemilik (pemberi hibah tersebut), dengan ketentuan hibah tersebut tidak disertai dengan ganti rugi dan atas dasar suka dan rela antara pemberi dengan penerima. Cara beristinbathnya sangat dipengaruhi oleh cara istinbath Abu Hanifah yakni al-Kitab, al-Sunnah, al-Ijma’, al-Qiyas, al-Urf, dan al-Istihsan. dalam hal kebolehan menarik kembali hibah, Ibnu Abidin menemukan hadits yang menjelaskan tentang kebolehan menarik kembali hibah. Sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah: Artinya: “Orang yang berhibah itu lebih berhak atas pemberiannya selama belum ditetapkan darinya”. Hadits ini menjelaskan bahwa hukum menarik kembali itu diperbolehkan, karena seseorang yang memberi itu lebih berhak terhadap pemberiannya selalu belum ditetapkan atau belum mengikat.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Dr. H. Ali Impron, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Hibah; Penarikan hibah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Agus Sopan Hadi |
Date Deposited: | 02 Jun 2016 06:25 |
Last Modified: | 02 Jun 2016 06:25 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5160 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year