Tinjauan politik Islam terhadap eksistensi Dewan Perwakilan Daerah dalam UU no. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Romdhon, Agus (2009) Tinjauan politik Islam terhadap eksistensi Dewan Perwakilan Daerah dalam UU no. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 2102303_lengkap.pdf]
Preview
Text
2102303_lengkap.pdf - Accepted Version

Download (415kB) | Preview

Abstract

Salah satu hasil amandemen yang dilakukan para politisi kita adalah lahirnya lembaga perwakilan tingkat pusat yang baru yang bernama DPD dari hasil amandemen ketiga UUD 1945, yaitu pasal 22 C, 22 D, dan 22 E UUD 1945. dan kemudian dijelaskan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diundangkan mulai tanggal 31 juli 2003.
Ada beberapa gagasan dibalik kelahiran DPD. Pertama, gagasan mengubah system perwakilan menjadi system dua kamar (Bicameral). DPD dan DPR digambarkan serupa dengan system perwakilan seperti di Amerika Serikat yang terdiri dari Senate sebagai perwakilan Negara bagian (DPD), dan House of Representatives sebagai perwakilan seluruh rakyat DPR). Dan kedua unsur perwakilan tersebut dinamakan kongres (Congress). Kedua, gagasan untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan Negara. Dengan demikian, DPD dapat pula dipandang sebagai koreksi atau penyempurnaan system utusan daerah di MPR menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 sebelum perubahan.
Sayangnya, konsep bikameral yang diadopsi oleh Indonesia masih (jauh dari) semestinya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diberi kewenangan yang amat sangat kecil dan akhirnya segala keputusan bergantung pada kesepakatan politik di dalam DPR. Nasib buruk DPD diperparah UU Susduk No 22/2003. Reduksi atas peran dan kewenangan DPD dalam proses legislasi sebenarnya tidak hanya terkait Pasal 43 UU Susduk seperti dikeluhkan DPD, tetapi juga dalam keseluruhan substansi UU itu. UU No 22/2003 itu cenderung mengatur MPR, DPR, dan DPD secara terpisah, padahal ketiga lembaga itu merupakan satu kesatuan parlemen yang saling bekerja sama satu sama lain. Akibatnya, tidak diatur bagaimana mekanisme bagi DPD mengusulkan RUU, terlibat dalam pembahasan RUU bersama pemerintah dan DPR, atau mekanisme jika suatu RUU yang disetujui pemerintah dan DPR, tetapi ditolak oleh DPD. Juga belum diatur keberadaan semacam panitia atau komisi bersama antara DPR dan DPD yang memungkinkan kedua Dewan bekerja optimal dalam fungsi keparlemenan.
Dalam sistem politik Islam, ada sebuah lembaga perwakilan rakyat yang dikenal dengan istilah Ahlul halli wal aqdi atau Ahlul Ikhtiyar atau Majlis Umat sebagai representasi dari umat dimana para anggotanya mempunyai tugas dan wewenang yang sama dalam melaksanakan tugasnya dalam musyawarah, muhasabah (kontrol dan koreksi), serta pembuatan undang-undang (legislasi) walaupun latar belakang pemilihan mereka berbeda. Ketidaksamaan dan ketidakseimbangan dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPD menjadi wakil rakyat tentunya mencederai prinsip-prinsip keadilan dan persamaan yang dianut oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Al Qur’an.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Nur Syamsudin, MA.
Uncontrolled Keywords: Politik Islam; Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Agus Sopan Hadi
Date Deposited: 02 Jun 2016 06:28
Last Modified: 02 Jun 2016 06:28
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5163

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics