Analisis hukum Islam terhadap pasal 14 (1) Perda Kotamadya Semarang no. 7 tahun 1977 tentang peraturan ijin penjualan minuman keras
Kistiyanti, Neni Ahya (2009) Analisis hukum Islam terhadap pasal 14 (1) Perda Kotamadya Semarang no. 7 tahun 1977 tentang peraturan ijin penjualan minuman keras. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.
2104007_lengkap.pdf - Accepted Version
Download (384kB) | Preview
Abstract
Permasalahan minuman keras bukan merupakan hal yang baru lagi. Sejak zaman dahulu, sebelum Islam datang orang-orang jahiliyah sudah terbiasa mengkonsumsi minuman keras. Saat Islam datang pun kebiasaan meminum minuman keras di kalangan orang-orang Arab masih tetap dilakukan. Meskipun dengan tegas Islam mengharamkan minuman keras dan segala sesuatu yang berkaitan dengan minuman keras, baik memproduksi, mengkonsumsi maupun mendistribusikannya, tetapi tetap saja masih banyak orang yang melanggar perintah tersebut.
Larangan minuman keras bukan tanpa alasan, jika dilihat dari madharatnya, banyak sekali efek negatif yang diakibatkan oleh minuman keras, baik bagi diri si peminum maupun orang lain. Banyak tindak kejahatan yang timbul akibat pengaruh minuman keras. Dan al-Qur'an pun mengklaim bahwa minuman keras adalah induk dari semua kejahatan.
Hukum keharaman menjual minuman keras, juga diterapkan dalam hukum positif. Di Indonesia, khususnya dalam lingkup regional banyak hukum-hukum positif yang berisi tentang larangan menjual minuman keras. Sebagai contoh Perda Kotamadya Semarang No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Izin Penjualan Minuman Keras.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap Perda Kotamadya Semarang No. 7 tahun 1977 tentang Peraturan izin penjualan minuman keras? 2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap sanksi hukum bagi penjual minuman keras menurut Perda Kotamadya Semarang No. 7 tahun 1977 tentang Peraturan Izin Penjualan Minuman Keras.
Penelitian ini merupakan studi pustaka, maka pengumpulan data yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan jalan melakukan penelitian dengan sumber-sumber tertulis. Baik berupa buku-buku bacaan, makalah, hasil seminar, simposium, loka karya dan lain-lain. Setelah data terkumpul penulis akan menganalisisnya dengan metode deskriptif analisis (menjabarkan data yang telah ada), dan pendekatan yuridis normatif, yaitu cara pendekatan penelitian dengan mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual sekarang yang kemudian dikaitkan dengan norma hukum.
Bila ditinjau dari perspektif Hukum Pidana Islam, Perda Kotamadya Semarang No.7 Tahun 1977 tentang peraturan izin penjualan minuman keras ini bertentangan dengan syariat Islam karena memberikan legitimasi atas penjualan minuman keras. Islam telah mengharamkan segala aktifitas yang berkaitan dengan minuman keras, baik itu memproduksi, mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Sedangkan Perda Kotamadya Semarang No.7 Tahun 1977 masih memberikan kesempatan bagi penjualan minuman keras asalkan mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Meskipun Perda ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman keras dengan cara mengatur penjualannya, tetap saja dalam pandangan Islam penjualan minuman keras haram hukumnya, walaupun telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah (ulil amri)
Disamping itu, Perda ini terlalu longgar dalam memberikan relugasi terhadap penjualan minuman keras. Sanksi hukum yang diberikan kepada penjual minuman keras yang tidak mendapat izin, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000,- ataupun dengan penyitaan. Sanksi ini jauh lebih ringan dari pada sanksi yang ditetapkan syariat Islam bagi penjual minuman keras, yaitu hukuman had dengan 40 sampai 80 kali dera
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. Moh. Solek, MA.; Nurhidayati Setyani, SH. |
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Ijin Penjualan; Jual beli; Minuman Keras |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 380 Commerce, communications, transport > 381 Internal commerce (Domestic trade) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Agus Sopan Hadi |
Date Deposited: | 31 May 2016 08:54 |
Last Modified: | 31 May 2016 08:54 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5219 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year