Analisis pendapat Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah

Maftukhin, Ali (2015) Analisis pendapat Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 092111014.pdf]
Preview
Text
092111014.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview

Abstract

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul. Akad nikah adalah wujud nyata perikatan antara seorang pria yang menjadi suami dengan seorang yang menjadi istri, dilakukan di depan dua orang saksi paling sedikit, dengan menggunakan sighat ijab dan qabul. Para ulama madzhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup ijab dan qabul antara para pihak yang melakukan akad nikah. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah segera qabul setelah ijab termasuk syarat dalam akad nikah ataukah tidak. Mengenai syarat segera menyatakan qabul dalam akad nikah, para ulama’ berbeda pendapat. Imam Malik membolehkan kelambatan pernyataan qabul dengan catatan apabila kelambatan itu hanya sebentar. Imam Syafi’i secara mutlak melarang keterlambatan dalam menyatakan qabul. Sedangkan Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tidak mensyaratkan segera qabul setelah ijab dalam akad nikah.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani bependapat tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah? 2) Apa landasan hukum Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tentang tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data primer dalam penelitian ini adalah kitab Bada’i al Shana’i fi Tartib al Syara’i karya Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Abi Bakr bin Mas’ud al Kasani tidak mensyaratkan segera qabul setelah ijab atau dalam istilah lain bisa dikatakan bahwa antara ijab dan qabul tidak harus berkesinambungan. Berdasarkan pendapat tersebut, segera menjawab (qabul) setelah ijab tidak merupakan syarat sah akad nikah. tidak disyaratkan segera qabul dalam akad nikah ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan tentang khiyar jual beli. Khiyar ketika akad nikah tidak bisa dibenarkan, karena akad nikah tidak sepenuhnya bisa diqiyaskan pada akad jual beli. Karena yang menjadi obyek dari kedua akad tersebut berbeda, kalau dalam jual beli yang menjadi obyek akad adalah barang atau benda sedangkan dalam akad nikah adalah perempuan yang akan dinikahi. Selain alasan tersebut, penulis juga mendasarkan pada adanya peminangan atau khitbah sebelum dilangsungkannya akad nikah. al Kasani dalam menetapkan suatu hukum menggunakan dasar hukum yaitu al Qur’an, hadits, ijma’, qiyas, istihsan dan ‘urf. Landasan hukum yang dipakai al Kasani adalah hadits yang menjelaskan tentang khiyar dalam akad jual beli.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Dr. H. Ali Imron, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Ijab-qabul; Akad nikah; Hukum perkawinan Islam; Fikih mazhab Hanafi
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur Rohmah
Date Deposited: 12 May 2016 08:01
Last Modified: 12 May 2016 08:01
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5513

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics