Analisis pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Semarang (studi penetapan hakim Pengadilan Agama Semarang tahun 2013)

Fitri, M. Solihul (2015) Analisis pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Semarang (studi penetapan hakim Pengadilan Agama Semarang tahun 2013). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 102111020.pdf]
Preview
Text
102111020.pdf - Accepted Version

Download (468kB) | Preview

Abstract

Wali nikah menurut mayoritas ulama’ maupun dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan sesuatu yang harus ada dalam perkawinan. Pada kenyataannya, wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau halangan dalam melangsungkan suatu perkawinan karena wali nikah yang berhak ternyata tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan dengan berbagai alasan, baik alasan yang dibenarkan oleh syara’ maupun yang bertentangan dengan syara’. Wali yang menolak atau tidak bersedia menikahkan disebut dengan istilah adhal (enggan). Penetapan bahwa seorang wali dinyatakan adhal harus didasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan syari’at. Ketika terjadi penolakan wali, maka pihak KUA setempat akan memberikan surat penolakan perkawinan. Setelah itu, calon mempelai perempuan berhak mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah prosedur penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Semarang? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Semarang?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data-data yang dipakai adalah data kepustakaan. Data primer dalam penelitian ini adalah penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Semarang tahun 2013. Metode analisis yang digunakan penulis adalah metode deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa prosedur penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Semarang sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang tertera dalam HIR secara garis besarnya, yaitu: a. Permohonan penetapan wali adhal. Dimana Pemohon datang sendiri atau melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama dengan membawa surat permohonan. b. Pemeriksaan sidang pengadilan, yaitu suatu proses permohonan penetapan wali adhal mulai diperiksa oleh hakim. Pada tahap ini permohonan yang diajukan oleh Pemohon diuji kebenaran oleh hakim. c. Putusan hakim, yaitu suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara. Pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Semarang, Majelis Hakim mendasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2005 tentang, Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) berlaku berdasarkan instruksi presiden tahun 1991. Dasar pengajuan perkara wali adhal adalah wali tidak suka dengan calon mempelai laki-laki, karena memiliki perangai yang buruk. Menurut Majelis Hakim, dasar pengajuan perkara tersebut tidak prinsipil dan tidak sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Eman Sulaeman, MH.; Nur Hidayati Setyani, SH., MH.
Uncontrolled Keywords: Penetapan hakim; Wali adhal; Hukum perkawinan Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur Rohmah
Date Deposited: 12 May 2016 07:56
Last Modified: 12 May 2016 07:56
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5523

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics