Analisis pendapat Yusuf Qardhawi tentang orang Islam yang mendapat warisan dari Non-Islam
Shobarudin, Ahmad (2015) Analisis pendapat Yusuf Qardhawi tentang orang Islam yang mendapat warisan dari Non-Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
102111008.pdf - Accepted Version
Download (2MB) | Preview
Abstract
Hukum kewarisan Islam merupakan salah satu persoalan penting dan salah satu tiang di antara tiang-tiang hukum Islam yang secara mendasar telah ditetapkan dalam syariat Islam dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah keberadaan hukum kewarisan yang dipresentasikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, konkrit dan realistis. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat Yūsuf Qardhawī tentang orang Islam yang mendapat warisan dari non-Islam? Bagaimana metode istinbath hukum Yūsuf Qardhawī tentang orang Islam yang mendapat warisan dari non-Islam?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research) dengan menggunakan metode kualitatif. Data Primer, yaitu buku karya Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terjemah Hadyu al-Islām Fatāwī Mu’āsirah, dan buku pendukung yaitu Yusuf Qardhawi, Al-Halal wal-Haram fi al-Islam; Taysir al-Fiqh; Al-Ijtihad Fisy-Syari'ah al-Islamiyyah. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi, metode analisisnya metode deskriptif analisis yakni menggambarkan dan menganalisis pendapat dan metode istinbath hukum Yūsuf Qardhawī tentang orang Islam yang mendapat warisan dari non-Islam.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa seorang ulama kontemporer bernama Yūsuf al-Qaraḍawī menjelaskan dalam kitabnya Hadyu al-Islām Fatāwī Mu’ā’sirah bahwa orang Islam dapat mewarisi dari orang non-Islam sedangkan orang non-Islam itu sendiri tidak boleh mewarisi dari orang Islam. Menurutnya Islam tidak menghalangi dan tidak menolak jalan kebaikan yang bermanfaat bagi kepentingan umatnya. Terlebih lagi dengan harta peninggalan atau warisan yang dapat membantu untuk mentauhidkan Allah, taat kepada-Nya dan menolong menegakkan agama-Nya. Bahkan sebenarnya harta ditujukan sebagai sarana untuk taat kepada-Nya, bukan untuk bermaksiat kepada-Nya.
Menurut Qardhawī orang Islam dapat mewarisi dari orang non-Islam sedangkan orang non-Islam itu sendiri tidak boleh mewarisi dari orang Islam. Istinbath hukum yang digunakan Qardhawi adalah mashlahah mursalah dan istihsân. Menurutnya Islam tidak menghalangi dan tidak menolak jalan kebaikan yang bermanfaat bagi kepentingan umatnya. Terlebih lagi dengan harta peninggalan atau warisan yang dapat membantu untuk mentauhidkan Allah, taat kepada-Nya dan menolong menegakkan agama-Nya. Bahkan sebenarnya harta ditujukan sebagai sarana untuk taat kepada-Nya, bukan untuk bermaksiat kepada-Nya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. K.H. A. Ghozali, M. Si.; Dr. H. Mashudi, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Warisan; Non Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Nur Rohmah |
Date Deposited: | 17 May 2016 08:29 |
Last Modified: | 17 May 2016 08:29 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5540 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year