Studi pemikiran Jamal Al Banna tentang konsep murtad dalam pidana Islam
Cahyono, Cahyono (2015) Studi pemikiran Jamal Al Banna tentang konsep murtad dalam pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
102211006.pdf - Accepted Version
Download (2MB) | Preview
Abstract
Murtad, sepenggal “kata” yang dapat didefinisikan dari sudut pandang beragam dikalangan intelektual Muslim.. Konsep Murtad dalam pidana Islam masih menjadi bahan diskursus menarik sepanjang masa. Dalam hal ini, istilah Murtad terkait erat dengan kata Iman dan Kafir. Di mana sesungguhnya Iman dan Kafir merupakan permasalahan pribadi yang tidak terkait kecuali dengan yang meyakininya. Dalam arti ia bukanlah bagian dari sistem dan aturan politik. Dengan demikian, maka tidak ada intervensi dan paksaan dari luar dari arah manapun. Rasul tidak lain bertugas untuk memberikan berita gembira (basyiran) dan penyampai dakwah (da’iyan) dan tidak berpretensi untuk memaksakan apapun.
Permasalahan perlindungan hukum pidana Islam, tidak ada hukuman di dunia bagi orang yang murtad dari Islam. Berangkat dari sini pemikiran progresif Jamal Al Banna lahir menjadi solusi bagi rumusan diskursus intelektual Muslim dengan berbagai pendekatan. Sehingga, hemat penulis hal ini menarik untuk dikaji lebih luas dan mendalam sebagai upaya memperkaya pengetahuan tentang hukum pidana Islam.
Berangkat dari sini, penulis terbesit masalah yang hendak dikaji lebih mendalam. Bagaimana konsep murtaddalam tradisi Islam, baik dari penerapan hukumnya maupun sanksi pidananya. Dalam hal ini, penulis menelisik akar pemirian Jamal Al Banna, intelektual Muslim progresif yang menggagas konsep murtad bebas hukuman.
Paradigma penelitian ini menggunakan analisis pendekatan sosio-historis, serta fenomonologi dalam tradisi Islam. Studi hermeneutik teks-teks sebagaimana kunci penafsiran Jamal Al Banna tentang konsep Murtad. Sehingga, penulis berharap melalui analisis pendekatan historis ini dapat melahirkan gagasan baru tentang eksistensi hokum pidana murtad dalam pidana Islam.
Pada akhirnya, Jamal Al Banna berpegang pada prinsip pemikirannya, bahwa hukuman bagi orang Murtad tak terdapat dalam teks juga bukan permasalahan teologi. Menurut Jamal, sanksi bagi orang murtad terbebas dari sanksi pidana, tetapi itu menjadi ranah privat dengan yang diyakininya. Tak ada hukuman di dunia bagi pelaku Murtad, hal ini didasari pada ayat-ayat al-Quran dan Hadis.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. Agus Nurhadi, M. Ag.; Drs. Nur Syamsudin, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Hukum pidana Islam; Murtad |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.3 Islamic Worship / Ibadah > 297.39 Other Practices (Incl. Halal Food, Syirik, Munafiq) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Nur Rohmah |
Date Deposited: | 17 May 2016 08:32 |
Last Modified: | 17 May 2016 08:32 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5543 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year