Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli beras campuran (studi kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak)
Umayanti, Zuni (2015) Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli beras campuran (studi kasus di Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
112311061.pdf - Accepted Version
Download (5MB) | Preview
Abstract
Beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut menjadi objek perdagangan. Dengan perdagangan tersebut maka banyak pedagang yang melakukan pencampuran dalam barang yang diperjual belikan. Salah satunya yaitu pencampuran pada jual beli beras. Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Beras Campuran di Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak”. Adapun masalah yang diteliti adalah dalam jual beli beras terdapat unsur penipuan. Dalam jual beli terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli tersebut sesuai dengan syara’. Salah satu syarat sah jual beli ialah terhindar dari unsur penipuan. Dalam praktek jual beli beras di Desa Sumberejo Mranggen Demak penjual mencampurkan antara beras yang berkualitas baik dengan beras yang berkualitas jelek.
Berdasarkan permasalahan diatas, penulis merumuskan beberapa masalah yaitu: Bagaimana praktek jual beli campuran di Desa Sumberejo? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli beras campuran di desa tersebut? Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode riset lapangan (Field Research). Adapun teknik pengumpulan data digunakan metode Observasi dan Interview. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu menggambarkan proses pencampuran beras yang terjadi di tempat penggilingan Desa Sumberejo.
Hasil penelitian terhadap praktek jual beli beras campuran menunjukkan bahwa agar semua beras laku terjual serta keinginan penjual mendapatkan keuntungan yang besar maka penjual mencampurkan beras yang berkualitas baik dengan beras yang berkualitas jelek. Pencampuran dilakukan ditempat penggilingan pada tahap pemisahan antara beras dan kulit padi (brambut) serta setelah proses penggilingan. Jika pembeli meminta pertanggung jawaban dari penjual beras, umumnya penjual tidak menghiraukannya. Pada praktek jual beli beras campuran tidak memperdulikan adanya hak khiyar, selain itu penjual tidak menjelaskan adanya beras yang dicampur dalam barang mereka. Maka dalam jual beli beras campuran di Desa Sumberejo sah namun haram dilakukan karena adanya unsur penipuan dalam obyek yang diperjual belikan.
Maka dari itu bagi masyarakat disarankan ketika melakukan kegiatan ekonomi seperti jual beli selalu berpedoman pada al-Qur’an dan al-Hadits. Agar usaha yang dijalankan mendapat berkah dan dapat terjalin hubungan yang baik antar sesama manusia melalui jual beli yang sesuai hukum Islam.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. H. Agus Nurhadi, MA.; Supangat, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Jual beli; Beras campuran; Jual beli gharar |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Nur Rohmah |
Date Deposited: | 27 May 2016 07:40 |
Last Modified: | 27 May 2016 07:40 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5579 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year