Istinbath hukum Ibnu Qudamah tentang pernikahan ghoroor (penipuan)

Albab, Zulva Ulul (2015) Istinbath hukum Ibnu Qudamah tentang pernikahan ghoroor (penipuan). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI_112111044_Zulva_Ulul_Albab]
Preview
Text (SKRIPSI_112111044_Zulva_Ulul_Albab)
112111044.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Yang dimaksud pernikahan ghoroor (penipuan) dalam penelitian ini adalah seorang laki-laki yang telah melamar seorang perempuan kemudian dia dinikahkan dengan wanita yang lain. Hal ini seperti yang dimaksud dalam pendapat Ibnu Qudamh dalam kitab al-Mughni. seorang laki-laki yang telah melamar seorang wanita kemudian dia dinikahkan dengan wanita lain maka pernikahannya tidak sah. Maknanya ketika seorang laki-laki melamar seorang perempuan kemudian diterima lamarannya, lalu dia dinikahkan dengan yang lain sedangkan dia yakin kalau dialah perempuan yang dia lamar maka akadnya tidak sah. Karena qobul berpindah kepada orang yang tidak mengucap ijab, seperti halnya ketika seseorang menawar pakaian kemudian penjual menjualnya kepada pembeli lain tanpa sepengetahuan pembeli pertama, dan kalaupun dia mengetahui setelah beberapa waktu dan dia ridho maka tetap tidak sah akadnya. Sedangkan Umar bin Khattab berpendapat tentang pernikahan ghoroor (penipuan) memberikan pilihan kepada seorang wanita untuk membatalkan pernikahannya ataupun untuk mempertahankan pernikahannya tersebut setelah mengetahui bahwa suaminya mengalami kemandulan.
Adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pendapat Ibnu Qudamah tentang pernikahan ghoroor (penipuan) dan bagaimana istinbath hukum Ibnu Qudamah tentang pernikahan ghoroor (penipuan).
Skripsi ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) sumber data penelitian ini terdiri dari data primer yaitu kitab Al-Mugni dan sekunder. Adapun analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.
Dalam analisis ini hasilnya adalah bahwasannya Ibnu Qudamah berpendapat bahwa pernikahan ghoroor (penipuan) tetap tidak sah, Karena qobul berpindah kepada orang yang tidak mengucap ijab, seperti halnya ketika seseorang menawar pakaian kemudian penjual menjualnya kepada pembeli lain tanpa sepengetahuan pembeli pertama. Metode istinbath dalam pendapat tersebut menggunakan dasar hukum dengan mengqiyaskan akad nikah dengan akad jual beli. Berdasarkan kaidah fiqhiyah “sesuatu yang telah menjadi ‘urf sama seperti syarat yang dipersyaratkan.”

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Istinbath hukum; Pernikahan ghoror
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur Rohmah
Date Deposited: 01 Jun 2016 06:18
Last Modified: 27 Nov 2021 06:34
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5588

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics