Studi komparatif tentang hukuman jarimah hirabah menurut jumhur fuqaha' dan Imam Malik
Salim, M. Agus (2016) Studi komparatif tentang hukuman jarimah hirabah menurut jumhur fuqaha' dan Imam Malik. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
092211019.pdf - Accepted Version
Download (3MB) | Preview
Abstract
Hukuman yang ditetapkan terhadap segala tindak pidana disebut dengan jarimah h}add, salah satu bentuk hukuman hadd yang menyatakan hukumannya ditentukan oleh syara’ adalah tindak pidana perampokan (jarimah hirabah). Hukuman tersebut secara tegas disebutkan al-Qur’an di dalam surat al-Maidah ayat 33, yaitu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara silang, dan diasingkan. Hukuman ini diterangkan di dalam al-Qur’an dengan menggunakan kata sambung aw (atau). Berangkat dari sini, para fuqaha’ berbeda pendapat dalam menafsirkannya. Imam Malik berpendapat bahwa menyambung kalimat dengan huruf aw menyiratkan dibolehkannya memilih, sedangkan jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa lafal aw berfungsi sebagai penjelas dan perinci, bukan memberi kebebasan memilih, dan hukumannya diurutkan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh perampok (muharib).
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), di mana data yang dipakai adalah data kepustakaan. Metode analisis yang digunakan penulis adalah analisis isi (content analisis) dengan pendekatan deduktif yang merupakan pengambilan kesimpulan dari pernyataan yang bersifat umum ke pernyataan yang bersifat khusus. Kemudian juga digunakan metode komparatif yang merupakan metode terpenting dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku perampokan (muharib) menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin H{anbal (jumhur fuqaha’) adalah diurutkan berdasarkan kejahatan-kejahatan yang telah diketahui urutannya dalam QS. al-Maidah ayat 33, maka tidak dihukum mati kecuali orang yang membunuh, tidak dihukum mati dan disalib kecuali orang yang membunuh dan mengambil harta, tidak dihukum potong tangan kecuali orang yang mengambil harta, dan tidak diasingkan kecuali orang yang tidak mengambil harta dan tidak membunuh. Sedangkan Imam Malik berpendapat, bahwa hakim boleh memilih hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan dari alternatif hukuman di dalam QS. al-Maidah ayat 33, hanya saja Imam Malik membatasi pilihan hukuman untuk selain pembunuhan. Jika muharib membunuh maka hukumannya dibunuh atau disalib, hakim tidak boleh memilih untuk memotong tangan dan kaki ataupun membuang atau mengasingkannya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Dr. Rokhmadi, M. Ag. |
Uncontrolled Keywords: | Makar; Pemberontakan; Jarimah Hirabah; Hukum pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Nur Rohmah |
Date Deposited: | 27 Sep 2016 02:13 |
Last Modified: | 27 Sep 2016 02:13 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5697 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year