Menyatukan awal bulan Kamariah di Indonesia: sebuah upaya mengakomodir mazhab hisab dan mazhab rukyat dalam implementasi imkan rukyat
Salapudin, Moh. (2016) Menyatukan awal bulan Kamariah di Indonesia: sebuah upaya mengakomodir mazhab hisab dan mazhab rukyat dalam implementasi imkan rukyat. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
122111082.pdf - Accepted Version
Download (13MB) | Preview
Abstract
Upaya penyatuan awal bulan kamariah di Indonesia harus terus dilakukan. Upaya tersebut dapat dimulai dengan mengevaluasi penetapan pemerintah tentang awal bulan kamariah dari tahun 1998 sampai 2015. Dimulai dari tahun 1998 karena pada tahun tersebut, di Bogor, pemerintah beserta ormas Islam telah menyepakati imkan rukyat dengan kriteria MABIMS sebagai metode yang digunakan pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Parameter yang digunakan untuk mengevaluasi penetapan pemerintah tersebut adalah hasil musyawarah tahun 1998 dan 2011. Bentuk evaluasi terhadap penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah dari tahun 1998 sampai 2015 tidak berhenti pada sejauh mana pemerintah mengimplementasikan imkan rukyat yang disepakati, tetapi juga pada upaya menyibak apakah implementasi imkan rukyat selama ini sudah mengakomodir mazhab hisab dan mazhab rukyat.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan analisis sejarah (historycal analisys) seputar implementasi imkan rukyat sejak 1998-2015. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi dan wawancara. Data primer dalam penelitian ini adalah “Himpunan Keputusan Menteri Agama RI 1 Ramadhan, Syawal, Zulhijah 1381 H-1432 H/1962 M-2011 M” dan makalah Slamet Hambali berjudul “Fatwa, Isbat, dan Penyatuan Kalender Hijriyah”. Sedangkan data sekunder diperoleh dari artikel-artikel terkait seperti dalam buku “Menggagas Fikih Astronomi” karya Thomas Djamaluddin dan “Membaca Langit” karya Hendro Setyanto.
Hasil penelitian ini adalah, pemerintah tidak selalu konsisten mengimplementasikan imkan rukyat dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah khususnya pada kasus awal Zulhijah 1421 H, Zulhijah 1422 H, dan Ramadhan 1422 H. Imkan rukyat yang mengakomodir mazhab hisab dan mazhab rukyat adalah imkan rukyat yang dalam konsep implementasinya memakai dua metode, yakni rukyatul hilal dan hisab. Artinya hisab imkan rukyat dapat dijadikan penentu masuknya awal bulan dalam hal rukyatul hilal tidak berhasil dan laporan di bawah kriteria imkan rukyat dapat diterima dengan syarat dilaporkan minimal tiga tempat dengan masing-masing tempat terdapat tiga saksi serta kondisi langit pada pelaksanaan rukyatul hilal tidak diragukan.
Kata kunci: Mazhab hisab, mazhab rukyat, imkan rukyat, awal bulan kamariah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Dr. H. Mohamad Arja Imroni, M. Ag.; Drs. H. Slamet Hambali, M.S.I. |
Uncontrolled Keywords: | Awal bulan Kamariah; Mahdzab Hisab; Mazhab Rukyat; Imkan rukyat |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak) 500 Natural sciences and mathematics > 520 Astronomy and allied sciences > 529 Chronology |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 50202 - Ilmu Falak |
Depositing User: | Nur Rohmah |
Date Deposited: | 27 Sep 2016 05:29 |
Last Modified: | 26 Jun 2021 06:42 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/5772 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year