Analisis Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 62/PID. Sus/2011/PN Semarang Tentang Pengedar Narkotika

Wahyuningsih, Wahyuningsih (2012) Analisis Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 62/PID. Sus/2011/PN Semarang Tentang Pengedar Narkotika. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 082211029_Coverdll.pdf]
Preview
Text
082211029_Coverdll.pdf - Cover Image

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 082211029_Bab1.pdf]
Preview
Text
082211029_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (85kB) | Preview
[thumbnail of 082211029_Bab2.pdf]
Preview
Text
082211029_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (128kB) | Preview
[thumbnail of 082211029_Bab3.pdf]
Preview
Text
082211029_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (44kB) | Preview
[thumbnail of 082211029_Bab4.pdf]
Preview
Text
082211029_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (77kB) | Preview
[thumbnail of 082211029_Bab5.pdf]
Preview
Text
082211029_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (20kB) | Preview
[thumbnail of 082211029_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
082211029_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (20kB) | Preview

Abstract

Tidak bisa dipungkiri narkotika memang bermanfaat dalam kehidupan manusia yakni dalam bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan. Namun jika disalahgunakan dengan perbuatan yang berdampak membahayakan diri maupun merugikan orang lain seperti penggunaan yang berlebihan (overdosis), atau pun peredaran gelap dan akhirnya menyalahi aturan atau norma yang telah ditentukan oleh hukum negara maka hal tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hukum pun berlaku keras dalam hal tersebut. Misalnya dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.62/Pid.Sus/PN. Semarang Tentang Pengedar Narkotika, dalam kasus tersebut pihak yang menyimpan, menguasai narkotika dalam bentuk tanaman dihukum 4 tahun penjara dan ditambah denda Rp.800.000.000,
Dalam menganalisis kasus diatas penulis menggunakan metode kualitatif dan metode qiyas untuk mendapatkan jawaban dari permasahan yang akan diteliti. Dan penulis sendiri mengkaji tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No.62/Pid.Sus/2011/PN.Smg Tentang Pengedar Narkotika dan analisis Sanksi dalam Putusan No.62/Pid.Sus/2011/PN.Smg Tentang Pengedar Narkotika Menurut Hukum Islam.
Hasil temuan dari analisis yang penulis dapatkan, bahwa pertimbangan hakim dalam menganalisis tentang kasus tersebut dalam hukum positif, (1) bahwa harus ada suatu perbuatan manusia (yaitu Rony Wahyono telah menyimpan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman dalam hal ini terdakwa membantu melintingkan ganja temannya yaitu pak Tri), (2) perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum (perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba), (3) harus terbukti melakukan tindak pidana, yaitu orangnya harus dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya (terdakwa terbukti menyimpan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman yaitu ganja yang dalam hal ini terdakwa membantu melintingkan ganja temannya, terdakwa terbukti menyimpan Narkotika dengan barang bukti yaitu I,888 gram ganja), (4) perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum, (bahwa perbuatan Rony Wahyono tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan Narkotika jenis ganja), (5) Terhadap perbuatan itu harus tersedia ancaman hukumannya dalam Undang-undang (perbuatan terdakwa diancam dengan UU No. 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) dan (2) tentang Narkotika).
Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Pasal 111 (1)Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dari uraian diatas dalam kasus tersebut dalam kondisi hukum yang ada terdakwa diancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000, menurut penulis hukuman dalam kasus tersebut belum sesuai hukumannya, seharusnya hukumannya lebih berat dari 4 tahun penjara karena terdakwa menyimpan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan barang bukti 1,888 gram, menurut saya hukuman yang sesuai itu yang ayat pasal 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 karena barang bukti yang ditemukan lebih dari 1 gram maka hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pengedar Narkotika; Hukum Pidana
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Muhammad Qomarudin
Date Deposited: 06 Dec 2013 03:54
Last Modified: 06 Dec 2013 03:54
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/608

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics