Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Jual Beli Sistem Dropshipping (Studi Kasus di Toko Online Syafa OnShop Website www.facebook.com/groups/Syafa.Onshop/)

Haryosanne, Widya Ismadewi (2013) Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Jual Beli Sistem Dropshipping (Studi Kasus di Toko Online Syafa OnShop Website www.facebook.com/groups/Syafa.Onshop/). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 082311037_coverdll.pdf]
Preview
Text
082311037_coverdll.pdf - Supplemental Material

Download (332kB) | Preview
[thumbnail of 082311037_bab1.pdf]
Preview
Text
082311037_bab1.pdf - Accepted Version

Download (62kB) | Preview
[thumbnail of 082311037_bab2.pdf]
Preview
Text
082311037_bab2.pdf - Accepted Version

Download (117kB) | Preview
[thumbnail of 082311037_bab3.pdf]
Preview
Text
082311037_bab3.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 082311037_bab4.pdf]
Preview
Text
082311037_bab4.pdf - Accepted Version

Download (157kB) | Preview
[thumbnail of 082311037_bab5.pdf]
Preview
Text
082311037_bab5.pdf - Accepted Version

Download (19kB) | Preview
[thumbnail of 082311037_bibliografi.pdf]
Preview
Text
082311037_bibliografi.pdf - Bibliography

Download (19kB) | Preview

Abstract

Dropship adalah model jualan online, dan proses penjualan produk tanpa harus memiliki modal apapun di mana penjual tidak perlu mengurus pengiriman barang ke pembeli. Dengan begitu, bisnis ini tidak memerlukan modal dan penjual tidak perlu membeli barang terlebih dahulu untuk dijual, melainkan hanya menyediakan sarana pemasaran seperti di website, facebook, dan BBM di perangkat Blackberry. Setelah pembeli membayar item yang dibeli, penjual akan membayar harga dropshipper dan mengirim kepada pembeli. Dropshipper perusahaan akan mengirim produk kepada pelanggan langsung, dan selisih antara harga penjual dan harga dropshipper adalah keuntungan penjual.
Tinjauan hukum Islam terhadap akad jual beli dengan model dropshipping dapat disimpulkan bahwa akad jual beli model dropshipping diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli.
Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka disarankan bagi penjual pertama, penjual menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. penjual berhak meminta imbalan, dengan nominal yang jelas dan disepakati di awal akad. Kedua, menjadi agen resmi pada sebuah toko agar status penjual (Syafa Onshop) adalah wakil bagi pemilik barang. Ketiga, bertransaksi dengan akad salam.
Selalu berhati-hati dan gunakan akal sehat dalam bertransaksi dengan siapapun, karena tanggung jawab pada akhirnya ada ditangan seseorang yang melakukan transaksi tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Akad Jual Beli; Sistem Dropshipping; Toko Online
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
600 Technology (Applied sciences) > 650 Management and auxiliary services > 658 General management
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mohammad Kharisun
Date Deposited: 06 Dec 2013 03:37
Last Modified: 06 Dec 2013 03:37
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/633

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics