Analisis Pemberian Diskon Pembiayaan Murabahah di KJKS BMT Madani Pati dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI NO.16/DSN-MUI/IX/2000

Marchumah, Ana Maratun (2012) Analisis Pemberian Diskon Pembiayaan Murabahah di KJKS BMT Madani Pati dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI NO.16/DSN-MUI/IX/2000. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Walisongo.

[thumbnail of 082311041_Coverdll.pdf]
Preview
Text
082311041_Coverdll.pdf - Cover Image

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of 082311041_Bab1.pdf]
Preview
Text
082311041_Bab1.pdf - Accepted Version

Download (112kB) | Preview
[thumbnail of 082311041_Bab2.pdf]
Preview
Text
082311041_Bab2.pdf - Accepted Version

Download (195kB) | Preview
[thumbnail of 082311041_Bab3.pdf]
Preview
Text
082311041_Bab3.pdf - Accepted Version

Download (96kB) | Preview
[thumbnail of 082311041_Bab4.pdf]
Preview
Text
082311041_Bab4.pdf - Accepted Version

Download (164kB) | Preview
[thumbnail of 082311041_Bab5.pdf]
Preview
Text
082311041_Bab5.pdf - Accepted Version

Download (17kB) | Preview
[thumbnail of 082311041_Bibliografi.pdf]
Preview
Text
082311041_Bibliografi.pdf - Bibliography

Download (29kB) | Preview

Abstract

Murabahah merupakan salah satu bentuk akad jual beli yaitu jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pada dasarnya BMT merupakan sebuah lembaga penyedia jasa keuangan yang memberikan jasa pengadaan barang yang dibutuhkan oleh nasabah, dan BMT ingin memperoleh keuntungan dari jual beli tersebut, karena pada dasarnya BMT bukanlah pedagang barang, tetapi pedagang jasa keuangan yang memberikan fasilitas berupa pembiayaan yang biasa disebut dengan jual beli murabahah. Murabahah merupakan salah satu produk jual beli yang ada di KJKS BMT MADANI Pati. Dalam jual beli murabahah mengetahui harga adalah hal yang utama.
DSN dan MUI pada tanggal 17 Jumadil Akhir 1421 H atau bertepatan dengan tanggal 16 September 2000 M, menetapkan fatwa DSN-MUI NO. 16/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Diskon Murabahah yaitu bahwa harga dalam jual beli murabahah adalah jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak meliputi harga beli, biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Adapun apabila LKS mendapat diskon dari supplier adalah hak nasabah, dan harga sebenarnya adalah harga setelah diskon, selain itu diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani dan dimuat dalam akad.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian di KJKS BMT MADANI adalah jenis lapangan (field research). Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi atau mencari data-data yang diperlukan dari obyek penelitian yang sebenarnya. Setelah mendapat data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan penelitian kualitatif.
Pelaksanaan akad jual beli dalam pembiayaan murabahah, bahwa akad jual beli murabahah sudah sah karena telah terpenuhi syarat dan rukunnya. Adapun dalam pemberian diskon, diskon sudah diberikan kepada nasabah . Akan tetapi dalam pemberian diskon tersebut terdapat ketidakjelasan dalam penghitungan harga satuan yaitu meliputi harga riil pembelian barangnya, dan diskon tersebut tidak dimuat dalam akad, karena murabahah termasuk bai’ al-amanat sehingga seharusnya disebutkan dengan jelas semua yang berkaitan dengan obyeknya (harga) karena dalam pandangan Fatwa DSN-MUI Tentang Diskon Murabahah harga harus disepakati oleh kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Diskon Pembiayaan; Murabahah; Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Muhammad Qomarudin
Date Deposited: 06 Dec 2013 04:15
Last Modified: 06 Dec 2013 04:15
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/636

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics