Analisis pendapat Imam Malik tentang hukum nikah mut'ah (relevansinya dengan konteks pernikahan di Indonesia)
Rois, Achmad (2016) Analisis pendapat Imam Malik tentang hukum nikah mut'ah (relevansinya dengan konteks pernikahan di Indonesia). Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
COVER.pdf - Accepted Version
Download (1MB) | Preview
BAB I.pdf - Accepted Version
Download (280kB) | Preview
BAB II.pdf - Accepted Version
Download (330kB) | Preview
BAB III.pdf - Accepted Version
Download (365kB) | Preview
BAB IV.pdf - Accepted Version
Download (390kB) | Preview
BAB V.pdf - Accepted Version
Download (123kB) | Preview
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Bibliography
Download (197kB) | Preview
LAMPIRAN.pdf - Supplemental Material
Download (1MB) | Preview
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh suatu pemikiran bahwa nikah mut’ah dalam perkembangannya banyak menimbulkan pro dan kontra sehingga banyak pendapat yang bermunculan tentang perkawinan ini. Tanggapan maupun pertanyaan yang muncul adalah mengenai boleh atau tidakkah melakukan nikah mut’ah. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana hukum nikah mut’ah? Bagaimana relevansi pendapat Imam Malik tentang nikah mut'ah dengan konteks pernikahan di Indonesia?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research) dengan menggunakan metode kualitatif. Data Primer, yaitu Kitab al-Muwatta karya Imam Malik Ibn Anas dan Mudawwanah al-Kubro. Data Sekunder, yaitu data yang mendukung data primer, di antaranya: beberapa kitab atau buku yang membahas hukum nikah mut’ah. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Metode analisisnya metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendapat Imam Malik tentang hukum nikah mut’ah termasuk nikah yang batal. Perbedaan pendapat Imam Malik dengan jumhur ulama yaitu: dalam pandangan jumhur ulama, nikah mut’ah selain tidak sah, juga telah dihapus hukumnya oleh ijma ulama. Dalam situasi bagaimana pun nikah mut’ah itu haram, sedangkan dalam pandangan Imam Malik dalam keadaan normal nikah mut’ah tidak dapat diterima, tetapi dalam keadaan darurat tentu dapat dipertimbangkan dan dilihat mana lebih besar maslahat dan madaratnya. Membenarkan nikah mut’ah jangan sampai mendorong perzinaan, dan sebaliknya harus di pertimbangkan bahwa dengan melarang nikah mut’ah akan bisa menimbulkan banyaknya perzinaan. Dasar-dasar pegangan mazhab Maliki: 1) Kitabullah; 2) Sunnah Rasul yang beliau pandang shahih; 3) Amal ulama Madinah (Ijma ahli Madinah); 4) Qiyas; 5) Maslahat Mursalah atau istihsan. Pendapat Imam Malik tentang Hukum Nikah Mut'ah dengan konteks Pernikahan di Indonesia, bahwa pendapat mayoritas ulama di Indonesia sesuai dengan pendapat Imam Malik bahwa nikah mut’ah adalah tidak sah dan pendapat Imam Malik sesuai pula dengan semangat tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perspektif Imam Malik, nikah mut’ah hukumnya batal, demikian pula pendapat mayoritas ulama di Indonesia. Meskipun demikian, dalam pandangan Imam Malik bahwa dalam keadaan normal nikah mut’ah tidak dapat diterima, tetapi dalam keadaan darurat tentu dapat dipertimbangkan dan dilihat mana lebih besar maslahat dan madaratnya
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Drs. H. A. Ghozali, MSI.; Yunita Dewi Septiana, S. Ag., MA. |
Uncontrolled Keywords: | Nikah mut'ah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Nur Rohmah |
Date Deposited: | 20 Apr 2017 01:22 |
Last Modified: | 20 Apr 2017 01:22 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6718 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year