Analisis pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari tentang sahnya akad nikah dengan mendahulukan qabul dan mengakhirkan ijab

Hudha, M. Thoriqul (2016) Analisis pendapat Syaikh Abi Yahya Zakariya Al Anshari tentang sahnya akad nikah dengan mendahulukan qabul dan mengakhirkan ijab. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf - Accepted Version

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of BAB I.pdf]
Preview
Text
BAB I.pdf - Accepted Version

Download (344kB) | Preview
[thumbnail of BAB II.pdf]
Preview
Text
BAB II.pdf - Accepted Version

Download (479kB) | Preview
[thumbnail of BAB III.pdf]
Preview
Text
BAB III.pdf - Accepted Version

Download (474kB) | Preview
[thumbnail of BAB IV.pdf]
Preview
Text
BAB IV.pdf - Accepted Version

Download (582kB) | Preview
[thumbnail of BAB V.pdf]
Preview
Text
BAB V.pdf - Accepted Version

Download (202kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Bibliography

Download (157kB) | Preview
[thumbnail of RIWAYAT HIDUP.pdf]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf - Supplemental Material

Download (7kB) | Preview

Abstract

Prosesi akad nikah yang berlaku di Indonesia, baik di KUA maupun di tempat lain secara lazim dilaksanakan secara runtut seperti, yaitu dengan melakukan ijab dari wali kemudian disusuli jawaban qabul dari suami. Hal yang demikian ini sesuai dengan salah satu syarat sah akad menurut ulama yaitu ijab dan qabul harus dilakukan dengan cara tersambung dalam satu majlis. Adapun Syaikh Zakariya al-Anshari berpendapat lain, Ia memperbolehkan Akad nikah dilakukan tidak secara runtut, yaitu dengan mendahulukan qabul dari pada ijab.
Skripsi ini meneliti tentang alasan mengapa Syaikh Zakariya al-Anshari menghukumi sah suatu akad yang dilakukan tidak secara runtut, sekaligus menggali proses Istinbath hukumnya.
Penelitian ini merupakan penelitian kulitatif yang berifat kepustakaan (library reseacrh). Sumber primer dalam penelitian ini ialah pendapat Syaikh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahab. Sedangkan sumber sekundernya menggunakan kitab-kitab fikih, artikel, dan hasil penelitian lain yang berkaitan dengan tema ini
Penelitian ini berkesimpulan, bahwa Adapun alasan yang dimaksud adalah: a) bahwa mendahulukan qabul daripada ijab tidak merusak akad, b) mendahulukan akad hanyalah sebuah variasi (furu’) yang tidak merusak maksud dari akad itu sendiri. Sedangkan syarat sah dari mendahulukan qabul adalah a) terpenuhinya syarat sah ijab qabul secara umum, b) menggunakan thalab dengan shighat berupa fi’il amar atau fi’il madhi yang berfaidah sebagai tadnib.
Istinbath hukum pendapat ini didasarkan pada hadis, ijmak dan qiyas. Hadis yang dimaksud adalah riwayat Imam Bukhari dan Imam Malik yang diambil sebagai al-bayan al-fi’li. Adapun ijma’ diambil berdasarkan persamaan keabsahan oleh ketiga dari empat Imam Mujtahid Mustaqil Mutlaq, yakni Imam Hanafi, Imam asy-Syafi’i dan Imam Malik bin Anas. Sedangkan Qiyas, Abu Zakariya al-Anshari menyamakan dengan mendahulukan qabul dalam pernikahan dengan mendahulukan qabul dalam jual-beli dengan illat berupa “tidak rusaknya akad” sebagai sahnya dalam jual-beli. Berdasarkan mekanisme analogi tersebut, maka dapat ditarik natijah “mendahulukan qabul atas ijab dalam akad nikah hukumnya sah”.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Additional Information: Pembimbing: Drs. H. Slamet Hambali, M. Si.; Dra. Hj. Nur Rosyidah, M. Si.
Uncontrolled Keywords: Akad nikah; Ijab-qabul
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Nur Rohmah
Date Deposited: 20 Apr 2017 01:23
Last Modified: 20 Apr 2017 01:23
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6720

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics