Sanksi pidana perampokan menurut hukum pidana Islam dan KUHP
Auliana, Shella (2017) Sanksi pidana perampokan menurut hukum pidana Islam dan KUHP. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
112211040.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertian hirâbah ialah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah, untuk membunuh korban atau menakut-nakuti. Perumusan masalah yaitu bagaimana sanksi pidana perampokan dalam Hukum Islam? Bagaimana sanksi pidana perampokan dalam KUHP? Bagaimana perbandingan antara sanksi pidana perampokan dalam Hukum Islam dan hukum positif? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana perampokan dalam hukum Islam, untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana perampokan dalam KUHP, untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan antara sanksi pidana perampokan dalam Hukum Islam dan hukum positif
Metode penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data primernya yaitu Al-Qur’an, hadis dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data sekunder yaitu sejumlah literatur yang mendukung tema penelitian ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Untuk menganalisis data digunakan metode deskriptif analisis.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHP, sanksi pidana perampokan disebut dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP (pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu) dengan syarat: perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian; dilakukan oleh dua orang atau lebih. Berbeda dengan hukum pidana Islam, sanksi pidana perampokan bersifat alternatif, yaitu alternatif dari salah satu keempat macam sanksi pidana. Perbedaan keempat macam hukuman merupakan perbedaan kualitas dan bukan kuantitas. Sedangkan dalam KUHP, sanksi pidana perampokan tidak bersifat alternatif melainkan dipilih pidana yang ancaman hukumannya paling berat. Dalam hukum Pidana Islam tidak disyaratkan harus dilakukan oleh dua orang atau lebih, juga tidak disyaratkan perbuatan
mengakibatkan luka kematian. Dalam hukum pidana Islam dan KUHP jenis-jenis hukumannya berbeda, sedangkan persamaannya antara versi hukum pidana Islam dan KUHP yaitu perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan dan dengan kekerasan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sanksi Pidana; Perampokan; Hukum Pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 27 Apr 2018 06:26 |
Last Modified: | 03 Jul 2021 05:19 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7684 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year