Sanksi pidana perampokan menurut hukum pidana Islam dan KUHP

Auliana, Shella (2017) Sanksi pidana perampokan menurut hukum pidana Islam dan KUHP. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

[thumbnail of 112211040.pdf]
Preview
Text
112211040.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Salah satu sanksi pidana yang cukup berat yaitu sanksi tindak pidana perampokan (hirâbah). Pengertian hirâbah ialah tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah, untuk membunuh korban atau menakut-nakuti. Perumusan masalah yaitu bagaimana sanksi pidana perampokan dalam Hukum Islam? Bagaimana sanksi pidana perampokan dalam KUHP? Bagaimana perbandingan antara sanksi pidana perampokan dalam Hukum Islam dan hukum positif? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana perampokan dalam hukum Islam, untuk mengetahui dan menganalisis sanksi pidana perampokan dalam KUHP, untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan antara sanksi pidana perampokan dalam Hukum Islam dan hukum positif

Metode penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Data primernya yaitu Al-Qur’an, hadis dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data sekunder yaitu sejumlah literatur yang mendukung tema penelitian ini. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Untuk menganalisis data digunakan metode deskriptif analisis.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHP, sanksi pidana perampokan disebut dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP (pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu) dengan syarat: perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian; dilakukan oleh dua orang atau lebih. Berbeda dengan hukum pidana Islam, sanksi pidana perampokan bersifat alternatif, yaitu alternatif dari salah satu keempat macam sanksi pidana. Perbedaan keempat macam hukuman merupakan perbedaan kualitas dan bukan kuantitas. Sedangkan dalam KUHP, sanksi pidana perampokan tidak bersifat alternatif melainkan dipilih pidana yang ancaman hukumannya paling berat. Dalam hukum Pidana Islam tidak disyaratkan harus dilakukan oleh dua orang atau lebih, juga tidak disyaratkan perbuatan
mengakibatkan luka kematian. Dalam hukum pidana Islam dan KUHP jenis-jenis hukumannya berbeda, sedangkan persamaannya antara versi hukum pidana Islam dan KUHP yaitu perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan dan dengan kekerasan.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana; Perampokan; Hukum Pidana Islam
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 27 Apr 2018 06:26
Last Modified: 03 Jul 2021 05:19
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7684

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics