Analisis hukum Islam terhadap hapusnya kewenangan menuntut pidana pembunuhan karena daluwarsa : studi pasal 78 Jo 338 KUHP
Murtiningsih, Murtiningsih (2017) Analisis hukum Islam terhadap hapusnya kewenangan menuntut pidana pembunuhan karena daluwarsa : studi pasal 78 Jo 338 KUHP. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
122211009.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Di kalangan fuqaha (ahli hukum Islam) masih terjadi perbedaan pendapat, apakah daluwarsa dapat menghapuskan hukuman atau tidak. Menurut kebanyakan fuqaha, tidak menghapuskan. Bagi fuqaha yang memakai prinsip daluwarsa tersebut tidak menganggapnya sebagai faktor penghapus hukuman bagi seluruh jarimah. Masalahnya yaitu bagaimana penerapan penentuan daluwarsa penuntutan pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP? Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penerapan penentuan daluwarsa penuntutan pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP?
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dan bersifat kualitatif. Data primernya yaitu sejumlah literatur yang membahas tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana. Data sekunder yaitu sejumlah literatur yang mendukung data primer. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Untuk menganalisis data digunakan metode deskriptif analisis.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa pertama, tindak pidana pembunuhan oleh Pasal 338 KUHP dirumuskan sebagai "dengan sengaja menghilangkan nyawa orang", yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara. Berdasarkan Pasal 78 butir (3) KUHP : kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka daluwarsanya sesudah dua belas tahun. Berapa lamakah tenggang lewatnya waktu seseorang pembuat tindak pidana untuk menjadi tidak dapat dituntut karena daluwarsa? Dalam hal ini bergantung dari berat ringannya pidana yang diancamkan pada tindak pidana yang diperbuat. Hal ini tampak pada ketentuan Pasal 78 ayat (1). Kedua, ditinjau dari hukum Islam, kejahatan pembunuhan termasuk dalam kategori jarimah qisâs/diyat. Dalam hukum Islam, untuk jarimah pembunuhan tidak ada daluwarsanya. Daluwarsa itu hanya ada dalam jarimah ta'zir, sebagaimana pendapat para Imam Mazhab. Dalam perspektif KUHP, daluwarsa dapat menggugurkan penuntutan pidana. Daluwarsa itu sendiri memiliki tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 78. Dalam hukum Islam, tidak ada keterangan yang jelas tentang tenggang waktu daluwarsa yang dapat menggugurkan pidana, karena dalam hukum Islam tenggang waktu daluwarsa diserahkan sepenuhnya pada kebijakan ulil amri (penguasa).
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Kewenangan menuntut; Pidana pembunuhan; Kadaluwarsa |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 02 May 2018 08:29 |
Last Modified: | 21 Jul 2021 04:54 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7702 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year