Analisis pendapat Ibnu Hazm tentang saksi perempuan dalam pernikahan

Rohman, Abdul (2016) Analisis pendapat Ibnu Hazm tentang saksi perempuan dalam pernikahan. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 132111038.pdf]
Preview
Text
132111038.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Saksi merupakan rukun pernikahan, tanpa adanya saksi maka pernikahan tersebut tidak sah, karena saksi adalah syarat sahnya pernikahan, demikian menurut Jumhur dan KHI. Tidak semua orang bisa menjadi saksi, karena menjadi saksi haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat yang menjadi ikhtilaf dikalangan para ulama adalah terkait jenis kelamin (pria/wanita). Menurut Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad bin Hanbal saksi haruslah dua orang saksi laki-laki. Sedangkan menurut Imam Hanafi saksi dalam suatu pernikahan boleh terdiri dari satu saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan. Kemudian Ibnu Hazm mempunyai pendapat tersendiri terkait masalah saksi dalam pernikahan. Ibnu Hazm membolehkan saksi dalam pernikahan yang terdiri atas perempuan saja tanpa disertai laki-laki dengan syarat jumlahnya empat orang saksi perempuan. Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, maka penulis menemukan hal yang menurut penulis perlu untuk diteliti dan menjadikan rumusan masalah pada penulisan skripsi ini, yaitu: Kenapa dia berpendapat seperti itu? Dan bagaimana relevansi pendapat Ibnu Hazm dengan kondisi wanita masa kini?

Dalam Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang obyek utamanya adalah buku-buku dan data-data yang di peroleh dari studi pustaka baik diperoleh dari buku, catatan , laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu, jenis penelitian ini dipergunakan untuk mengkaji dan menelusuri pustaka-pustaka yang berkaitan erat dengan persoalan hukum Islam khususnya kesaksian wanita dalam akad nikah.

Argumen Ibnu Hazm dalam membolehkan saksi perempuan dalam pernikahan adalah dilandaskan pada hadits Nabi yang berbunyi “ Dua orang saksi perempuan sebanding dengan satu saksi laki-laki”. Hadits tersebut berlaku mutlak dan tidak menunjukkan adanya suatu batasan. Jadi, selain Ibnu Hazm membolehkan perempuan tanpa laki-laki menjadi saksi dalam pernikahan, dia juga membolehkan perempuan untuk menjadi saksi dalam semua perkara meski tanpa disertai laki-laki.

Di era sekarang, pendapat yang menyatakan bahwa perempuan tidak bisa menjadi saksi dalam masalah nikah, cerai, talak dan masalah lainnya maka tidak bisa dibenarkan. Karena kedudukan wanita di era sekarang sebanding dengan lelaki, sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 7 tahun 1984 bahwa tidak ada diskriminasi antara pria dan wanita, bahwa kedudukan antara pria dan wanita adalah sama di muka hukum.Maka dari itu seorang wanita mempunyai hak dan wewenang yang sama dengan lelaki kaitannya dengan saksi. Dengan demikian pendapat Ibnu Hazm lebih sesuai dengan realita sekarang.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Saksi; Perempuan; Pernikahan
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 07 May 2018 00:55
Last Modified: 07 May 2018 00:55
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7722

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics