Keabsahan mahar nikah dengan mengajarkan al-Qur’an : studi perbandingan pendapat Imām al-Maushuly dan Imām al-Imrony

Ulya, Nur Sekha (2017) Keabsahan mahar nikah dengan mengajarkan al-Qur’an : studi perbandingan pendapat Imām al-Maushuly dan Imām al-Imrony. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 132111153.pdf]
Preview
Text
132111153.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Mahar merupakan salah satu yang menjadikan sah tidaknya suatu pernikahan dalam Islam. Sehingga mahar wajib diberikan suami kepada istri sebagai bukti kesiapannya untuk membentuk keluarga dengan wanita yang akan dinikahinya. Mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri beraneka ragam bentuknya, mahar bisa berupa harta benda, jasa atau berupa manfaat (non materi). Al-Maushuly dan al-Imrany dalam masalah mahar berupa mengajarkan al-Qur’an, baik sebagian maupun keseluruhan terdapat perbedaan pendapat. Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pendapat al-Maushuly dan al-Imrony tentang keabsahan viii mahar nikah dengan mengajarkan al-Qur’an. 2. Bagamimana keabsahan mahar nikah dengan mengajarkan al-Qur’an menurut hukum Islam di Indonesia.

Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut penulis analisis dengan metode analisis deskriptif-analitis.

Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa menurut Al-Maushuly mahar berupa mengajarkan al-Qur’an tidak diperbolehkan, karena mahar tersebut bukanlah berupa harta benda atau sesuatu yang sebanding dengan 10 (sepuluh) Dirhan. Sedangkan menurut Al-‘Imrony maskawin berupa mengajarkan al-Qur’an hukumnya boleh, dengan catatan pemberian mahar tersebut menyambung dengan akadnya dan disyaratkan pula ayat al-Qur’an tersebut minimal 20 ayat. Hanafiyyah mensyaratkan minimal mahar 10 Dirham, sedangkan menurut Syafi’iyyah tidak ada batas minimal maupun maksimal mahar dalam nikah. Metode istinbāt yang digunakan mereka, baik Al-Maushuly maupun Al-‘Imrony sama, kedua-duanya menggunakan ayat al-Qur’an dan hadits, akan tetapi berbeda dalam menggunakan ayat al-Qur’an maupun haditsnya. Al-Maushuly beristinbāṭ, pertama menggunakan al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 24 dan Al-Imrony menggunakan al-Qur’an surat al-Qaṣaṣ ayat 27. Kedua, Al-Maushuly beristinbāṭ dengan menggunakan hadits riwayat dari Jabir dan Abdullah ibn ‘umar. Sedangkanal-Imrony menggunakan hadits riwayat dari Abū Huraīrah. Keterkaitan mahar berupa mengajarkan al-Qur’an dalam pernikahan dengan konteks hukum Islam di Indonesia ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, bahwa mahar boleh berupa uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. (KHI Pasal 1sub d).

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Mahar; Mengajarkan al-Qur’an; Hukum Islam di Indonesia
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 09 May 2018 07:27
Last Modified: 09 May 2018 07:27
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7732

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics