Cyber prostitution dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif
Chusnafariha, Nia (2017) Cyber prostitution dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
132211085.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
Cyber prostitution menjadi hal luar biasa di era digital. Dalam cyber prostituiton bentuk perbuatannya terjadi zina, tetapi lokasi dan tempatnya di dunia maya. Dalam perbuatan zina ada kontak tubuh langsung, sedangkan cyber prostitution terbagi menjadi dua versi yaitu versi pertama dengan menggunakan internet sebagai medianya dan terjadi kontak tubuh langsung. Versi kedua, juga menggunakan internet sebagai medianya, tetapi tidak terjadi kontak tubuh langsung. Penelitian versi kedua inilah yang menjadi fokus permasalahannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan permasalahannya adalah 1) Bagaimanakah cyber prostitution dalam perspektif hukum positif ? 2) Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap cyber prostitution ?
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian kepustakaan). KUHP, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta kitab-kitab fiqh tentang zina sebagai data primer. Sedangkan jurnal, majalah, dan internet yang berkaitan dengan prostitusi, teknologi, hukum, dan Islam sebagai data sekunder. Kemudian, teknik pengumpulan data adalah dokumentasi dan analisis data yang digunakan adalah komparatif deksriptif.
Hasil penelitiannya adalah 1) Cyber prostitution dalam perspektif hukum positif adalah tidak diatur dalam KUHP, melainkan hal yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaanlah yang diatur. Namun, ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang prostitusi komersialnya yaitu Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 dan Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2008. Disamping itu, UU No. 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang transaksi online yang berkaitan tentang prostitusi. 2) Pandangan hukum Islam terhadap cyber prostitution dilihat dari segi illat hukumnya adalah perbuatan cyber prostitution nyata ada tetapi tidak terjadi persetubuhan langsung melainkan akibat dari cyber prostitutionnya nyata. Sedangkan jika dilihat dari qiyas hukumnya, cyber prostitution tersebut berdampak menimbulkan rangsangan dan kenikmatan hingga mengalami masturbasi (istimna’) maka hukumnya sama dengan zina.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Cyber prostitution; Pelacuran online; Zina; Hukum pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 15 May 2018 08:50 |
Last Modified: | 15 May 2018 08:50 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7745 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year