Metode penentuan awal akhir Ramadan menurut Tarekat Syattariyah di Desa Peuleukung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Aceh
Pertiwi, Asih (2017) Metode penentuan awal akhir Ramadan menurut Tarekat Syattariyah di Desa Peuleukung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Aceh. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
132611043.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (4MB) | Preview
Abstract
Tarekat Syattariyah berada di desa Peuleukung kecamatan
Seunagan Timur kabupaten Nagan raya Aceh. Tarekat ini
menggunakan metode penentuan awal Ramadan yang kerap
mendahului ketetapan pemerintah dalam berpuasa. Berangkat dari hal
tersebut, maka penulis ingin menelusuri bagaimana metode dan faktor
yang berpengaruh penentuan awal dan akhir Ramadan tarekat
Syattariyah di desa Peuleukung kecamatan Seunagan Timur
kabupaten Nagan raya Aceh.
Penelitian ini menggunakan field reseach. Penulis melakukan
pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Wawancara
langsung kepada pengikut tarekat itu yang mengerti tentang metode
awal dan akhir Ramadan adalah sebagai data primer pada penelitian
ini dan data sekunder diperoleh dari hasil dokumentasi berupa kitab
Tāj al-Mulūk yang mereka gunakan sebagai pedoman dalam
penentuan awal Ramadan. Penelitian ini penulis analisis menggunakan
analisis deskripstif dengan pendekatan kualitatif.
Tarekat Syattariyah di desa Peuleukung kecamatan Seunagan
Timur kabupaten Nagan raya Aceh menggunakan metode bilangan
lima. Metode tersebut digolongkan ke dalam hisab ‘urfī karena
perhitungan tersebut selalu konsisten terhadap perata-rataan bulan
dalam setahun. Namun terdapat beberapa ketentuan tradisi yang dapat
mengubah hasil dari metode bilangan lima tarekat Syattariyah
Peuleukung tersebut, yaitu umur bulan Ramadan selalu berjumlah 30
hari sebagai ideologi untuk kesempurnaan ibadah. Selanjutnya adalah
tidak diperbolehkannya memulai puasa pada hari Rabu, Jumat dan
Ahad sehingga harus maju atau mundur 1 hari tergantung tahun itu
berada pada tahun maju atau mundur. Konsep ini disebut Limoeng
Troen Ek (lima tahun naik) dan Limoeng Thoen Treun (lima tahun
turun) karena maju dan mundur 1 hari tersebut berulang setiap periode
lima tahun. Terakhir adalah secara teknisi mereka melakukan
musyawarah, bahwa penentuan 1 Ramadan diserahkan kepada majlis.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tarekat Syattariyah; Awal Ramadhan; Awal Bulan Kamariah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 50202 - Ilmu Falak |
Depositing User: | Ihsannudin Ihsannudin |
Date Deposited: | 14 May 2018 03:48 |
Last Modified: | 03 Jul 2021 07:24 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7788 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year