Patronase masyarakat Peuleukung (Nagan Raya) pengikut Abu Habib Muda Seunagan dalam menentukan 1 Ramadan
Rizky, Cut Rahma (2017) Patronase masyarakat Peuleukung (Nagan Raya) pengikut Abu Habib Muda Seunagan dalam menentukan 1 Ramadan. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
1402046086.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (4MB) | Preview
Abstract
Peuleukung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh salah satu desa di Nagan Raya, hingga sekarang masih memegang teguh ajaran yang dibawakan oleh Abu Habib Muda Seunagan. Dalam menentukan 1 Ramadan, kerap kali ditemukan perbedaan yang amat mencolok, pada tahun 2017 mereka memulai puasa pada hari Kamis, sedang pemerintah memulai puasa pada hari Sabtu. Mereka memakai sistem hisab dalam menentukan 1 Ramadan. Berbeda dengan pemerintah, Thariqat ini sering mendahului puasa bahkan hingga 2 hari perbedaannya. Mengapa penentuan Peuleukung berbeda dengan pemerintah, dan mengapa mereka mengikuti ajaran Thariqat Syattariyah.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif sosionormatif yakni mendeskripsikan sosial budaya yang ada pada masyarakat Peuleukung. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Sumber primernya adalah hasil wawancara terhadap tokoh masyarakat dan masyarakat Peuleukung terkait nalar sosial mereka dalam menentukan 1 Ramadan di Peuleukung. Sedangkan sumber sekunder adalah buku-buku, website dan karya ilmiah lain yang dibutuhkan dalam penelitian. Setelah data terkumpul, penulis melakukan analisis menggunakan metode analisis deskriptif, yakni menggambarkan perbedaan penentuan 1 Ramadan di Peuleukung dengan pemerintah, patronase tokoh masyarakat dan masyarakat dalam menentukan 1 Ramadan di Peuleukung.
Penemuan hasil penelitian ini adalah: Pertama, terjadi perbedaan dalam menentukan 1 Ramadan antara pemerintah dan Peuleukung disebabkan: „urf (adat) yang berkembang dalam masyarakat Peuleukung, taqlid masyarakat terhadap pemimpin, umur bulan selalu 30 hari, dan adanya pengecualian hari dalam memulai 1 Ramadan yaitu hari Rabu dan Jumat, pada hari tersebut tidak diperbolehkan memulai puasa. Kedua, Patronase masyarakat Peuleukung dalam menentukan 1 Ramadan ditinjau dari dua sisi. Sisi para tokoh, mereka menentukan 1 Ramadan dengan metode Hisab Hakiki Taqribi atau biasa mereka sebut hisab bilangan 5, namun dalam Ilmu Falak disebut Hisab „Urfi. Dalam penentuannya akan diputuskan dalam majlis yang dilaksanakan 15 hari sebelum puasa Ramadan, kemudian keputusan akan disebarluaskan kepada masyarakat. Dari sisi masyarakat, mereka tidak mengetahui bagaimana cara menentukan awal Ramadan tersebut, mereka hanya orang awam yang taqlid kepada pemimpin mereka. Hubungan antara keduanya dalam suatu teori sosial disebut dengan Patronase, hubungan timbal balik antara pemimpin (Patron) dan masyarakat (Klien) yang saling menguntungkan satu sama lain.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Awal Ramadan; Patronase masyarakat |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.26 Islam and secular disciplines > 297.265 Islam and natural science (Incl. Islamic Astronomy/Ilmu Falak) |
Divisions: | Artikel Jurnal (Journal Articles) |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 24 Jul 2018 06:57 |
Last Modified: | 03 Jul 2021 07:29 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8005 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year