Dry humping dalam perspektif hukum pidana Islam
Rofiun, Arrozzaq (2018) Dry humping dalam perspektif hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
132211003.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Semakin berkembangnya pengetahuan dan teknologi manusia, berkembang pula istilah-istilah baru di dalam dunia seks. Salah satunya adalah dry humping atau disebut juga frottage. Sebagian orang menganggap seks tanpa buka baju tidak bisa dipidana. Sebagaimana, dalam sebuah pertanyaan dalam klinik hukum online, “Bisakah dipenjara bila remaja di bawah umur melakukan seks tanpa buka baju (dry humping)?”. Adapun rumusan masalah ini adalah (1) bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap dry humping? (2) bagaimana sanksi bagi pelaku dry humping dalam perspektif hukum pidana Islam?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk memberikan eksposisi yang bersifat sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur bidang hukum tertentu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Dry humping berasal dari dua kata, yakni “dry” yang artinya kering, dan “humping” yang artinya membungkukkan. Maksudnya adalah perbuatan seseorang untuk mengekspresikan seks dengan membungkuk ataupun berdiri dengan saling menggesek-gesekan tubuh di daerah rangsangan seksual, untuk meraih kenikmatan seksual tanpa melakukan penetrasi, atau tanpa membuka pakaian. Dry humping merupakan salah satu jenis perbuatan pelecehan seksual yang merupakan istilah baru dalam hukum Islam dan belum di jelaskan hukumnya. Akan tetapi perbuatan dry humping ditelaah menurut hukum pidana Islam, dapat menjadi wasilah, jalan atau perantara menuju kepada kerusakan yang lebih besar yakni zina. Karena zina merupakan perbuatan yang haram dan dry humping dapat menjadi perantara sampai kepada zina, maka dry humping termasuk perbuatan haram dan wajib di hindari dan ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh untuk meninggalkan perbuatan yang membawa kepada sesuatu yang haram pula. Di samping itu dry humping merupakan perbuatan dosa atau maksiat dan dalam hukum pidana islam perbuatan dosa atau maksiat, maka termasuk dalam jarimah ta’zir. Namun perbuatan ini tidak menjadi haram dan dilarang, apabila di lakukan dalam ikatan pernikahan yang sah yakni, terhadap suami atau istri sebagai sarana sebelum berjima’. (2) Setelah mengetahui bahwa dry humping merupakan jarimah ta’zir, untuk itu hukuman yang diberikan kepada pelakunya ialah hukuman ta’zir. Pelaku perbuatan ini diberikan hukuman jilid sebagai hukuman pokoknya, karena dengan adanya perbuatan tersebut dapat menghantarkan kepada jarimah zina. Ketentuan pemberian batasan terendah dan tertinggi untuk hukuman ta’zir bagi pelaku dry humping terjadi beberapa perbedaan pendapat, oleh karena itu penetapan hukuman di serahkan sepenuhnya kepada ijtihad hakim, dan bisa juga diberi tambahan hukuman apabila dipandang oleh hakim dapat membawa kepada kemashlahatan. Akan tetapi hakim juga perlu memandang keadaan si pelaku, karena ada beberapa sebab-sebab pelaku tidak dijatuhi sanksi, yakni, karena paksaan, mabuk, belum dewasa, gila dan gangguan lainnya. Tentunya dengan ditunjukannya bukti-bukti yang kuat kepada hakim, ketika dalam persidangan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Dry Humping; Zina; Pelecehan Seksual; Hukum pidana Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 24 Jul 2018 07:15 |
Last Modified: | 21 Jul 2021 04:40 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8026 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year