Tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP
Kholishoh, Lilis (2018) Tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
132211042.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Tindak pidana makar adalah adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keamanan negara dalam negeri. Dalam sejarahnya, Indonesia pernah beberapa kali mengalami tindakan makar yang dilakukan oleh warga negaranya. Tindakan makar dilakukan dengan menentang ideologi bangsa sehingga melakukan penyerangan kepada kepala negara yang sah. Kejahatan yang masuk kategori makar yang mengancam kepentingan hukum atas keamanan dan keselamatan Negara RI sebagaimana dimuat dalam Bab I Buku II KUHP terdiri dari 3 bentuk Pasal 104 yaitu makar yang menyerang keamanan Presiden, Pasal 106 yaitu pasal yang menyerang kemanan keutuhan wilayah Negara dan Pasal 107 yaitu makar yang menyerang keamanan tegaknya pemerintah. Penulis disini menekankan dan menguraikan di setiap Pasal tersebut dan meninjau tindak pidana makar dalam hukum islam.Pada penulisan ini penyusun menulis “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Makar Dalam KUHP”. Rumusan masalah dalam penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur disetiap Pasal 104, 106 dan 107 KUHP, meninjau hukum islam terhadap tindak pidana makar.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data melalui menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research), bahan-bahan dan data-datanya diperoleh dari perpustakaan dan berbagai uraian lain yang relevan dengan permasalahan topik penulisan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparasi yuridis normatif antara hukum Islam dan KUHP Indonesia dalam tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana makar dalam KUHP yaitu mengadakan suatu penelitian yang mana dalam penelitian ini memaparkan pokok-pokok secara menyeluruh tindak pidana makar ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif sebagai bahan untuk melihat dalam Pasal 104, 106 dan 107 KUHP.
Hasil penulisan ini menguraian unsur-unsur di setiap Pasal 104, 106 dan 107 KUHP yang didalamnya terdapat dua unsur yakni unsur subyektif dan unsur obyektif. Pasal 104 terdapat unsur subyektif: dengan maksud, unsur obyektif: makar, yang dilakukan, unruk menghilangkan nyawa, untuk merampas kemerdekaan, untuk tidak mampu memerintah, Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 106
terdapat unsur subyektif: dengan maksud dan unsur obyektif: makar, yang dilakukan, membawa ke bawah kekuasaan asing, wilayah negara, seluruh atau sebagian, memisahkan dan sebagian wilayah negara. Pasal 107 terdapat unsur subyektif: dengan maksud dan unsur obyektif: makar, yang dilakukan dan merobohkan pemerintah. Menurut hukum pidana islam, makar disebut dengan Al-Baghyu. Di dalam hukum Islam tidak menjelaskan lebih rinci tentang obyek tindak pidana pemberontakan (al-baghyu) seperti kejahatan terhadap keamanan kepala negara, keamanan keutuhan wilayah negara dan keamanan bentuk pemerintahan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum pidana Islam; Makar; Al-Baghyu; KUHP |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 24 Jul 2018 07:17 |
Last Modified: | 03 Jul 2021 07:42 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8030 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year