Hukuman bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet menurut hukum pidana Islam
Aulia, Alifa Akbar (2017) Hukuman bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet menurut hukum pidana Islam. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
132211054.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Pengertian dasar (delik genus) Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana atau media Informasi dan Transaksi Elektronik. Terdapat peraturan yang mengatur perbuatan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat 3 dengan sanksi pidana yang dimuat dalam Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 310-320 KUHP. Hukum Islam memberikan penegasan terhadap larangan penghinaan, dalam al-Quran Surat al-Hujuraat ayat 11 dan Surat at-Taubah ayat 79 tentang larangan dan ancaman hukuman bagi seseorang yang menghina orang lain. Regulasi yang telah mengatur tindak pidana pencemaran nama baik akan diuraikan dalam setiap pasal. Setelah itu mengetahui secara detail mengenai pendapat hukum pidana Islam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menekankan analisisnya pada data-data variable (huruf). Dan termasuk penelitian yang bersifat (library research) data banyak diambil dari buku-buku rujukan penelitian-penelitian mutakhir baik yang sudah dipublikasikan. Diantara buku-buku yang bersifat primer yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist, UU ITE, dan KUHP. Bahan sekunder sebagaimana yang tercantum dalam daftar pustaka diantaranya adalah Fiqhul Islam (Syarh Bulugh al-Maram Min jam’Adillatil Ahkam) karya Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd, . Islamic Criminal Law and Criminal Behavior karya Hashim Mehat, Ghibah karya Ibnu Taimiyah, Imam Suyuti,.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, regulasi terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dalam hukum positif , terdapat dua peraturan yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik. Kedua, Tindak pidana penghinaan akan dijatuhi hukuman had 80 kali jilid. Di dalam hukum pidana Islam pencemaran nama baik melalui media internet, belum terdapat alat komunikasi lain yang dapat dijadikan alat kejahatan tindakan tersebut, seperti media internet.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum pidana Islam; Tindak pidana; Pencemaran nama baik; cybercrime (dunia maya); Internet |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 24 Jul 2018 07:19 |
Last Modified: | 24 Jul 2018 07:19 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8033 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year