Rujuk tanpa persetujuan istri : analisis pendapat Khatib Syarbani dalam kitab al-Iqna’

Musyafa', Ahmad Anwar (2017) Rujuk tanpa persetujuan istri : analisis pendapat Khatib Syarbani dalam kitab al-Iqna’. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 122111017.pdf]
Preview
Text
122111017.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (1MB) | Preview

Abstract

Khatib Syarbani pengarang kitab al-Iqna’ menyatakan bahwa suami berhak merujuk kepada istri tanpa harus meminta izin kepada istri yang dirujuk atau majikannya, dengan catatan masa iddah istri belum usai. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah, yang artinya: “maka jika mereka mendekati akhir masa iddah, janganlah kalian mecegah mereka untuk merujuk kembali suami-suami mereka”.
Berdasarkan latar belakang di atas tersebut, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, 1. Bagaimana Pendapat Khatib Syarbani tentang Rujuk Tanpa Persetujuan Istri? 2. Bagaimana Istinbath Hukum Khatib Syarbani Tentang Rujuk Tanpa Persetujuan Istri? 3. Bagaimana Relevansi Pendapat Imam Khatib Syarbani dalam Konteks ke-Indonesiaan?
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis dengan menjadikan Kitab yang ditulis oleh Imam Khatib Syarbani berjudul al-Iqna’sebagai sumber primer dan berbagai refrensi yang mengandung unsur terkait dalam pengkajian penelitian ini, penulis jadikan sebagai sumber sekunder. Sedangkan dalam menganalisis data, penulis menggunakan teknik analisis deskriptif yang berfungsi untuk memberi penjelasan dan memaparkan secara mendalam mengenai sebuah data.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa, perujukan yang dimaksudkan oleh Khatib Syarbani merupakan perbuatan untuk menjalin kembali hubungan rumah tangga yang sempat goyah akibat jatuhnya talak dari suami kepada istri. Dalam konteks ini, Khatib Syarbani menyatakan bahwa suami memiliki hak penuh untuk merujuk selama istri masih mempunai masa iddah, yang walau jika istri atau wali tidak setuju maka hukum rujuk tersebut tetap sah. Dasarnya adalah Khatib Syarbani menjadikan satu dalil al-Qur’an sebagai landasan fundamental tentang bolehnya rujuk tanpa persetujuan istri. Namun Pendapat Khatib Syarbani yang demikian, jika dibenturkan dengan hukum di Indonesia, maka merupakan perihal yang terbilang tidak relevan. Sebab berbagai hal yang penulis analisis yang kemudian menyimpulkan bahwa: a). Indonesia memandang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di muka hukum. b). KHI yang merupakan buku panduan yang fundamen merupakan alternatif solusi bagi ketertiban hukum privat bagi warga Negara Indonesia.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Rujuk; Pernikahan; Perceraian
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 25 Jul 2018 05:13
Last Modified: 25 Jul 2018 05:13
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8043

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics