Efektivitas mediasi dalam penyelesaiaan sengketa wakaf : studi kasus tanah wakaf Masjid Baitul Qudus di Jalan Gebanganom Kelurahan Genuk Sari Kecamatan Genuk
Annisa, Izzati Rizqi (2018) Efektivitas mediasi dalam penyelesaiaan sengketa wakaf : studi kasus tanah wakaf Masjid Baitul Qudus di Jalan Gebanganom Kelurahan Genuk Sari Kecamatan Genuk. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
132111091.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Sengketa tanah wakaf terjadi di tanah wakaf Masjid Baitul Qudus Jalan Gebanganom Kelurahan Genuk Sari Kecamatan Genuk Kota Semarang. Alm. Nurhadi (pewakif) warga Genuk Sari memiliki tanah seluas 3253 m2 tercatat dalam buku hak tanah nomor 001/25/XI Tahun 1985. Wakif mewakafkan tanahnya kepada Nazhir desa yang bernama Alm. H. Moch Cholil yang sekarang ini diteruskan oleh anaknya yang bernama Abdul Latif. Sesuai untuk peruntukannya didalam akta ikrar wakaf, tanah dari Nurhadi (pewakif) diberikan untuk dibangun sebuah Masjid, pada kenyataannya di atas tanah wakaf tersebut didirikan juga sebuah madrasah yang bernaung atas nama Yayasan Amal Sholeh.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan tema penelitian ini, khususnya ahli waris Nazhir dan pihak Yayasan Amal Sholeh. Dokumentasi dalam penelitian ini berupa sertifikat bukti tanda hak milik, pendaftaran peralihan hak, gambar situasi (surat ukur), salinan akta pengganti akta ikrar wakaf, surat pengesahan nazhir, surat somasi. Analisis data dalam penelitian ini, penulis meggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan, sengketa tanah wakaf Masjid Baitul Qudus di Jalan Gebanganom Kelurahan Genuk Sari Kecamatan Genuk, yang ditempuh menggunakan jalur mediasi sejauh ini belum efektif, dikarenakan struktur hukumnya yang tidak terampil dalam menjadi mediator, substansi hukumnya dalam UU No. 30 Th. 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dijelaskan apabila dalam waktu paling lama 14 hari mediasi dengan bantuan mediator tidak berhasil, maka para pihak dapat menghubungi lembaga alternatif penyelesaian sengketa dengan menunjuk seorang mediator. Tetapi, sampai batas waktu tersebut ahli waris Nazhir dan Pihak Yayasan Amal Sholeh tidak menghubungi lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Kultur hukumnya, ahli waris Nazhir dan Yayasan Amal Sholeh yang terlalu mengedepankan musyawarah dan mengesampingkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa dengan alasan agar tidak memakan biaya, hal itulah yang justru membuat mediasi tidak efektif. Penghambat dari efektivitas mediasi sengketa tanah wakaf Masjid Baitul Qudus di Jalan Gebanganom Kelurahan Genuk Sari Kecamatan Genuk tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: a) tingkat perkara yang rumit; b) motivasi rendah untuk mencapai persetujuan; c) komitmen rendah atau salah satu pihak tidak beritikad baik; d) aspek biaya atau kurangnya sumber daya; e) sengketa berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar atau ideologis; f) tidak seimbangnya kekuatan para pihak; g) mediator tidak terampil; h) ruang pertemuan mediasi yang tidak mendukung; i) efesiensi waktu.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sengketa Wakaf; Mediasi; Tanah wakaf |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 01 Aug 2018 03:46 |
Last Modified: | 01 Aug 2018 03:46 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8063 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year