Efektivitas mediasi pasca PERMA No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan : studi kasus di Pengadilan Agama kelas I-A Semarang
Muslim, Arif (2017) Efektivitas mediasi pasca PERMA No. 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan : studi kasus di Pengadilan Agama kelas I-A Semarang. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
132111098.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Mahkamah Agung merevisi atau merubah Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma ini dituangkan dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perubahan Perma mediasi ini merupakan perubahan ketiga. Sebelumnya, aturan proses mediasi diatur Perma No.2 Tahun 2003 dan Perma No.1 Tahun 2008. Perma No.1 Tahun 2016 diterbitkan karena tingkat keberhasilan Perma No.1 Tahun 2008 belum sesuai harapan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini yaitu, bagaimana penerapan prosedur mediasi di Pengadilan Agama Semarang pasca diterbitkannya Perma No.1 tahun 2016, dan bagaimana efektivitas mediasi pasca Perma No.1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Semarang. Tujuan penelitian ini adalah. Pertama, untuk mengetahui penerapan prosedur mediasi di Pengadilan Agama Semarang pasca Perma No.1 tahun 2016 dan Hukum Islam. Kedua, untuk mengetahui efektivitas mediasi pasca Perma No.1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Semarang.
Penelitian ini termasuk dalam jenis empiris. Karena penulis terjun langsung ke lokasi penelitian untuk mencari data primer melalui penelitian lapangan untuk menganalisa keefektifan suatu hukum. Penelitian jenis empiris ini terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif, maka untuk menyusun dan menganalisis data-data penulis menggunakan metode deskriptif kualilatif.
Hasil penelitian di Pengadilan Agama Semarang secara umum sudah menerapkan perubahan ketentuan Prosedur mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Hanya saja terkait batas waktu mediasi 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi tidak diberlakukan secara general 30 (tiga puluh) hari dalam semua perkara, ini dikarenakan disisi lain peradilan menganut asas cepat, sederhana, dan biaya ringan yang tujuan utamanya mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Artinya waktu mediasi di Pengadilan Agama Semarang sifatnya kondisional. Terkait penerapan atau pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Semarang sudah sejalan dengan hukum Islam. Dimana para pihak menjadikan seseorang atau pihak ketiga yang disebut hakam sebagai penengah atau juru damai. Kedua, mediasi pasca Perma Nomor 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Semarang belum begitu efektif. Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Semarang pada tahun 2016 adalah 1.8 %. Sedangkan pada tahun sebelumnya atau tahun 2015 tingkat keberhasilannya 2.6 %. Artinya keberhasilan mediasi mengalami penurunan
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mediasi; Peraturan Mahkamah Agung; Pengadilan |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 01 Aug 2018 03:47 |
Last Modified: | 01 Aug 2018 03:47 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8065 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year