Hibah seluruh harta kepada anak angkat : studi kasus keluarga Djaelani di Dusun Dakawu Desa Lebak Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang
Nugrahaeni, Wachidah Efi (2017) Hibah seluruh harta kepada anak angkat : studi kasus keluarga Djaelani di Dusun Dakawu Desa Lebak Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
132111100.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (1MB) | Preview
Abstract
imbalan atau perpindahan milik yang terjadi pada masa hidup yang melakukan hibah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 210 pemberian hibah diberi batasan sepertiga dari seluruh harta, sedangkan ulama berbeda pendapat mengenai batasan tersebut.
Praktek yang terjadi di Dusun Dakawu Desa Lebak Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang seseorang memberikan hibah seluruh harta kepada anak angkatnya dengan persetujuan dari seluruh ahli waris. Hibah ini dilakukan untuk menghindari sengketa antar ahli waris dan agar ada yang merawat serta memenuhi kebutuhan sehari-hari penghibah. Praktek pemberian ini dilakukan dengan dua kali akad, yang pertama dalam bentuk wasiat dan yang kedua dalam bentuk hibah dengan objek harta yang sama dengan tujuan supaya harta tersebut dapat diserahkan sebelum pemberi meninggal dunia.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut juga dengan penelitian lapangan. Dalam penelitian ini, data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang mengambil lokasi di Dusun Dakawu, Desa Lebak, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan objek kajian adalah pada permasalahan pelaksanaan pemberian hibah seluruh harta kepada anak angkat, alasan serta tinjauan hukum Islam mengenai adanya hibah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek hibah seluruh harta kepada anak angkat di Dusun Dakawu dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek hibah seluruh harta kepada anak angkat tersebut. Metode yang digunakan adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan anak angkat dari Bapak Djaelani (penghibah) yaitu Mahmud, Suwardi dan Suharto yaitu ahli waris serta Ibu Sumirah yaitu ibu kandung dari Mahmud. Sedangkan dokumentasi yang diperlukan yang didapat dari anak angkat yaitu berupa surat pernyataan hibah, surat pengangkatan anak dan data kependudukan dari Kantor Kelurahan.
Berdasarkan penelitian terhadap praktek hibah seluruh harta yang dilakukan di Dusun Dakawu ini, penulis menemukan hasil penelitian berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 210 mengenai batasan umur dan persetujuan ahli waris sudah sesuai, namun apabila dilihat dari batasan pemberian sepertiga harta maka praktek hibah tersebut tidak sesuai. Sedangkan berdasarkan tinjauan hukum Islam praktek hibah ini tidak sesuai dengan ketentuan fikih, karena pembatasan hibah tidak boleh melebihi sepertiga harta adalah untuk menjaga hak-hak ahli waris untuk mendapatkan harta warisan. Bahkan Muhammad Ibnu Hasan berpendapat bahwa orang yang menghibahkan seluruh hartanya adalah orang bodoh yang wajib dibatasi tindakannya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hibah; Anak angkat |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat (Wakaf, Hibah, Infak, Sedekah, dll.) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 01 Aug 2018 03:48 |
Last Modified: | 01 Aug 2018 03:48 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8067 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year