Hak rujuk suami pada khulu: studi komparatif pendapat al-Mawardi dan Ibnu Hazm

Firdaus, Muhammad Iqbal (2017) Hak rujuk suami pada khulu: studi komparatif pendapat al-Mawardi dan Ibnu Hazm. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 122111091.pdf]
Preview
Text
122111091.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Khulu adalah permintaan cerai yang diminta oleh isteri kepada suaminya dengan memberikan tebusan agar suami menceraikannya. Ketika suami sudah menerima tebusan dan mentalaq isterinya maka otomatis isterinya sudah dalam keadaan terceraikan. Yang jadi masalah ketika sudah jatuh khulu, apakah suami masih berhak atau tidak untuk merujuk isterinya. Al-Mawardi berpendapat tidak boleh rujuk. Ibnu Hazm mengatakan sebaliknya. Dari sini penulis tertarik untuk mengkaji pendapat serta metode istinbath kedua imam di atas yang mempunyai pendapat yang berlawanan. Dan ketika dibenturkan dengan konteks hukum positif di Indonesia, apakah mempunyai relevansi atau tidak.
Permasalahan yang dibahas dalam masalah ini adalah bagaimana pendapat dan metode istinbath al-Mawardi dan Ibnu Hazm tentang hak rujuk paa khulu serta bagaimana relevansinya terhadap hukum positif di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode komparatif yakni membandingkan pendapat al-Mawardi dengan Ibnu Hazm. Jenis penelitian ini adalah library research bukan penelitian lapangan. Sumber primer diambil dari kitab al-Hawi al-Kabir karya al-Mawardi dan kitab al-Muhalla karya Ibnu Hazm. Sumber sekunder diambil dari kitab, buku , jurnal serta artikel yang berhubungan dengan masalah ini. Adapun analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan analisis kompratif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat al-Mawardi yang mengatakan tidak boleh rujuk pada putusnya perkawinan karena khulu lebih masuk akal dan lebih manusiawi untuk diterapkan. Isteri rela menebus dirinya agar diceraikan, pasti sudah memiliki rasa ingin cerai yang tinggi dan sudah bisa dikatakan tidak sanggup jika perkawinan diteruskan karena perilaku suami yang sudah keterlaluan menyakiti isterinya. Dan ketika nanti suami sudah menerima tebusan, maka sudah jatuh khulu dan suami tidak berhak merujukinya. Itu yang dipaparkan oleh al-Mawardi. Berbeda dengan Ibnu Hazm yang mengatakan suami tetap berhak merujukinya dengan menggunakan dalil talaq. Ibnu Hazm yang merupakan pentolan Madzhab Dzahiriyah tentu tetap fanatik akan tekstualisnya. Terasa sangat tekstual karena menimpakan dalil talaq pada khulu dan tidak menganggap tebusan sebagai sesuatu yang sangat sakral. Pendapat al-Mawardi diamini oleh Kompilasi Hukum Islam yang merupakan perundang-undangan muslim Indonesia. Dalam KHI dijelaskan bahwa putusnya perkawinan karena khulu maka tiak boleh rujuk. Dari sini penulis bisa mengatakan bahwa pendapat al-Mawardi lebih tepat dan sesuai apa yang disebutkan oleh KHI.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Hak rujuk; Suami; Khulu; Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 02 Aug 2018 08:35
Last Modified: 02 Aug 2018 08:35
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8071

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics