Batasan cacat yang memperbolehkan putusnya pernikahan : studi komparatif pendapat Imam al-Syirāzi dan Imam al-Sarkhāsi

Rochmad, Nur (2017) Batasan cacat yang memperbolehkan putusnya pernikahan : studi komparatif pendapat Imam al-Syirāzi dan Imam al-Sarkhāsi. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 132111115.pdf]
Preview
Text
132111115.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Putusnya pernikahan bisa terjadi karena disebabkan adanya cacat diantara pasangan suami istri yaitu mengidap salah satu penyakit. Dengan alasan penyakit tersebut menghalangi tujuan utama pernikahan atau bisa pula penyakit yang berbahaya dan menular. Diantara aib atau cacat yang di derita oleh laki-laki yaitu: jabb, ‘unnah, dan khuṣā’, dan bagi perempuan ialah ratq, qarn,’afal, dan ifḍa’. Sedangkan penyakit yang bisa terdapat pada laki-laki atau perempuan yaitu: junun, jużam, dan baraṣ.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan metode pengumpulan data dari referensi-referensi dan literartur berdasarkan sumber-sumber materi yang terkait. Konsentrasi penelitian ini adalah analisis perbedaan dan persamaan Imam al-Syirāzi dan Imam al-Sarkhāsi tentang batasan cacat yang memperbolehkan putusnya pernikahan dan kaitannya dalam hukum di Indonesia dengan metode komparasi.
Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa cacat/penyakit yang dapat menetapkan hak khiyār dalam pernikahan dengan dua klasifikasi, yang petama adalah penyakit yang sama sekali tidak bisa untuk melakukan hubungan badan (cacat primer) dan yang kedua adalah beberapa penyakit yang bisa menyebabkan suami/istri terhalang karena enggan bergaul dengannya (cacat sekunder). Imam al-Syirāzi dan Imam al-Sarkhāsi sepakat akan adanya hak khiyār terhadap pasangan suami istri, jika dari salah satu mereka mengidap penyakit tersebut. Namun dalam penetapan hukum hak khiyarnya terdapat perbedaan, Imam al-Syirāzi berpendapat dengan adanya hak khiyār fasakh dalam pernikahan karena beliau menyamakan dengan jual beli. Sedangkan Imam al-Sarkhāsi menetapkan adanya hak khiyār karena cacat dengan talak, karena ungkapan pemutusan dalam pernikahan adalah merupakan kinayah dari talak.
Kaitannya dengan kedua pendapat Imam tersebut, setelah penulis teliti pendapat yang paling sesuai dengan hukum Indonesia adalah pendapat Imam al-Sarkhāsi yang menawarkan khiyār ath-thalq yang tentu lebih menghormati kedudukan perempuan daripada pendapat al-Syirāzi yang menetapkan khiyār al-faskh. Dalam khiyār ath-thalq, perempuan didudukkan sebagai pasangan dalam pernikahan (manusia). Sedangkan dalam khiyār al-faskh, status perempuan disamakan dengan barang yang bisa diperjualbelikan (al-mabî’). Begitu juga dalam KHI telah menyebutkan kaitannya salah satu alasan perceraian yaitu dalam pasal 116 huruf (e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Cacat; Khiyār; Pernikahan
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 06 Aug 2018 00:29
Last Modified: 06 Aug 2018 00:29
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8091

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics