Status hukum perkawinan perempuan pada saat suami mafqud : studi komparatif pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i
Azis, Sarip (2017) Status hukum perkawinan perempuan pada saat suami mafqud : studi komparatif pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
132111119.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Salah satu dari berbagai alasan yang mendasari putusnya perkawinan adalah pergi atau menghilangnya suami dari istri (mafqud). Persoalan mafqudnya suami merupakan persolan yang rumit sekaligus sulit karena tentunya dengan ketiadaan atau hilangnya suami dapat menyebabkan kesengsaraan terhadap orang-orang yang ditinggalkan yang menjadi tanggungjawabnya terlebih istrinya, serta hubungan-hubungan keperdataannya yang lain. Oleh karenanya dalam persoalan suami yang mafqud harus cepat dicari solusi jalan keluarnya, padahal keadaan dirinya sendiri tidak bisa dipastikan apakah ia masih hidup ataupun sudah meninggal. Dalam persoalan mafqudnya suami, para mujtahid madzhab masing-masing memiliki pandangan yang berbeda. Imam Malik dan Imam Syafi’i termasuk dua mujtahid yang memiliki pandangan berbeda dalam kasus ini. Oleh karena itu, dalam penelitain ini akan dibahas bagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i terkait status hukum perkawinan perempuan pada saat suami hilang (mafqud) serta bagaimana metode istinbath keduanya, kemudian bagaimana relevansi pendapat keduanya dengan hukum positip Indonesia (KHI).
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode kualitatif dengan kajian pustaka (library research) yang menitik beratkan pada analisis terhadap bahan tertulis berdasarkan tonteksnya. Sedangkan sumber data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder, baik yang berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan berupa kitab al-Muwwatha’ karya Imam Malik dan al-Umm karya Imam Syafi’i serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi, kemudian data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif-komparatif.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapat Imam Malik terkait istri yang suaminya hilang (mafqud) diberikan batasan waktu untuk menunggu kejelasan kabar suaminya selama empat tahun. Jika dalam waktu tersebut tetap tidak ada kabar mengenai suaminya tersebut maka ia diperkenankan menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari, maka istri halal untuk menikah lagi. Kemudian bilamana setelah pernikahannya dengan orang lain kemudian suaminya yang mafqud tersebut kembali lagi, maka suami yang mafqud tersebut sudah tidak berhak atas istrinya (tidak memiliki khiyar atau pilihan) karena istrinya sudah menjadi istri orang lain, baik istrinya sudah digauli oleh suami keduanya maupun belum. Adapun Imam Syafi’i dalam kasus mafudnya suami memiliki dua pendapat yang berbeda antara pendapatnya dalam qaul qadim dan dalam qaul jadid. Dalam qaul qadim beliau menghukumi sama dengan Imam Malik kaitanya dengan batasan masa tunggu, namun demikian Imam Syafi’i memberikan khiyar atau pilihan bilamana mafqud datang setelah perkawinan istrinya dengan suami yang baru dan mereka sudah sempat melakukan hubungan suami istri. Mafqud diperkenankan memilih antara mengambil istrinya kembali ataupun maharnya. Sedangkan dalam qaul jadidnya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada masa tunggu khusus bagi istri yang suaminya mafqud. Istri tidak diperkenankan menjalani iddah sebelum adanya kejelasan ataupun keyakinan akan matinya mafqud tersebut. Kemudian apabila sudah diyakini kematianya dan istri sudah menikah lagi dengan orang lain, kemudian tiba-tiba mafqud datang kembali maka perkawinannya dengan suami kedua difasakh karena adanya salah sangka terhadap diri mafqud. Adapun faktor penyebab perbedaan tersebut adalah perbedaan sumber hukum yang digunakan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i serta perbedaan metode istinbath antara keduanya, yang mana Imam Malik menggunakan qaul sahabat Umar sedangkan Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya selain menggunakan qaul sahabat Umar yang sedikit berbeda dalam periwayatannya, juga beliau dalam istinbath hukumnya menggunakan qiyas, yakni mengqiyaskan suami yang mafqud dengan suami yang impoten dan miskin dalam kaitannya tidak bisa memenuhi kebutuhan lahir batinnya. Sedangkan Imam Syafi’i dalam qaul jadid menggunakan sumber al-Qur’an, hadist serta qaul sahabat Ali Ra serta dalam istinbath hukumnya menggunakan metode istishab yang mana selagi tidak ada dalil (bukti maupun saksi) akan kematian mafqud maka ia tetap dihukumi masih hidup. Dan jika disandingkan dengan hukum positip Indonesia (KHI), maka pendapat Imam Syafi’i dalam qaul jadid cenderung lebih relevan dibanding pendapat lain dari sisi putusnya tali perkawinan serta lebih relevan pula diterapkan pada zaman sekarang, zaman kemajuan teknologi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mafqud; Khiyar; Pernikahan; Suami hilang |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 06 Aug 2018 00:31 |
Last Modified: | 06 Aug 2018 00:31 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8094 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year