Faktor-faktor pembolehan perkawinan dengan wali hakim : studi kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mijen tahun 2016
Kuema, Miss Nurhasila (2017) Faktor-faktor pembolehan perkawinan dengan wali hakim : studi kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mijen tahun 2016. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
1502016126.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (4MB) | Preview
Abstract
Perkawinan amat penting bagi kehidupan manusia, perseorangan ataupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan di antara makhluk tuhan lainnya. Adapun wali dari calon mempelai perempuan adalah salah satu rukun perkawinan sehingga apabila perkawinan dilangsungkan dengan tidak adanya wali tersebut tidak sah dan perkawinan dalam tuntunan agama Islam itu sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Wali ab’ad hanya berhak menjadi wali apabila wali yang lebih dekat tidak ada atau tidak memenuhi syarat-syarat wali. Apabila wali yang lebih dekat (aqrab/nasab) sedang bepergian atau tidak di tempat, wali yang jauh hanya dapat menjadi wali apabila dapat kuasa dari wali yang lebih dekat itu. Apabila pemberian kuasa tidak ada, perwalian pindah kepada sulthon (kepala negara) atau yang diberi kuasa oleh kepala negara. Di Indonesia, kepala negara adalah presiden yang memberi kuasa kepada pembantunya, yaitu Menteri Agama yang juga telah memberi kuasa kepada pegawai pencatat nikah untuk bertindak sebagai wali hakim.
Berangkat dari fenomena ini penyusun tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimanakah Praktik Pembolehan Perkawinan dengan Wali Hakim di KUA Kec. Mijen Tahun 2016, dan bagaimanakah Analisis Hukum Islam terhadap Faktor-Faktor
Pembolehan Perkawinan dengan Wali Hakim di KUA Kec. Mijen Tahun 2016.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode kualitatif deskriptif yang mana data tersebut diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Adapun metode analisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah faktor-faktor pembolehan perkawinan dengan wali hakim dari sisi administrasinya hampir sama dengan pelaksanaan perkawinan dengan wali nasab, hanya saja pada pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim ditambah dengan surat pernyataan permohonan wali hakim. Praktik KUA Kec. Mijen hanya mengandalkan keterangan catin di formulir daftar pemeriksaan nikah, sehingga menurut penulis berpotensi pernikahan dengan wali hakim sementara wali nasab masih ada. Sedangkan faktor-faktor pembolehan perkawinan dengan wali hakim di KUA Kec. Mijen tahun 2016 sudah sesuai dengan ketentuan fiqih, faktor-faktor tersebut adalah Wali seluruhnya meninggal, Wali nasab tidak diketahui tempat tinggalnya (mafqud), Tidak mempunyai wali nasab, Wali nasab beragama non Islam dan Masafatul qoshri (Jalan jarak tempuh sudah membolehkan qashar shalat).
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan; Wali hakim; Kantor Urusan Agama (KUA) |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 07 Aug 2018 00:28 |
Last Modified: | 07 Aug 2018 00:28 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8108 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year