Analisis penetapan ujrah barang gadai di Pegadaian Syariah Cabang Indramayu
Muthmainah, Sity (2018) Analisis penetapan ujrah barang gadai di Pegadaian Syariah Cabang Indramayu. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.
132311037.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (4MB) | Preview
Abstract
Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juni 2002 M, mengeluarkan fatwa Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa: Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.Sedangkan dalam pelaksanaannya biaya sewa yang dikenakan pada nasabah akan berbeda bila jumlah pinjaman nasabah di bawah nilai pinjaman maksimum . Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: ANALSIS PENETAPAN UJRAH BARANG GADAI DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG INDRAMAYU Berdasaskan berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan sebelumnya, maka ditarik rumusan masalah yaitu : (1) Bagaimana praktik akad rahn di Pegadaian Syariah Cabang Indramayu. (2) Bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik akad rahn di pegadaian syariah cabang indramayu. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui praktik akad rahn di Pegadaian Syariah Cabang Indramayu, 2) Untuk mengetahui apakah praktik akad rahn di pegadaian syariah cabang indramayu sesuai dengan praktik hukum ekonomi syariah. Jenis Penelitian ini adalah metode penelitian non doctrinal dengan pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara ketua Pegadaian Syariah Cabang Indramayu, dan dokumentasi dari Pegadaian Syariah Cabang Indramayu, sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, jurnal, peraturan, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori Rahn. Setelah data penelitian terkumpul selanjutnya dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan biaya ijarah yang diterapkan Perum Pegadaian Syariah di Pekalongan sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002, perhitungan ijarah tidak didasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari nilai barang jaminan sendiri.
Biaya ijarah = Nilai taksiran/ Rp. 10.000 x Tarif x Jumlah hari pinjaman/10 hari – (Ijarah Asal x Prosentase Diskon Ijarah).
Dan yang membedakan besar kecilnya diskon adalah besar kecilnya resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah, bila resiko itu lebih tinggi maka pemberian diskon akan semakin sedikit, begitupun sebaliknya bila resiko yang akan diterima pihak pegadaian syariah maka pemberian diskon akan semakin besar.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Akad rahn; Ujrah; Fatwa Dewan Syariah Nasional; Pegadaian Syariah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 23 Aug 2018 06:44 |
Last Modified: | 23 Aug 2018 06:44 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8148 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year