Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/9/PBI/2011 tentang restrukturisasi pembiayaan di PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang

Andini, Putri (2017) Implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/9/PBI/2011 tentang restrukturisasi pembiayaan di PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo.

[thumbnail of 132311054.pdf]
Preview
Text
132311054.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan penyelesaian pembiayaan bermasalah di PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/9/PBI/2011 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan bermasalah. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai langkah-langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Namun dalam implementasinya PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah berbeda dengan apa yang sudah dijelaskan di Peraturan Bank Indonesia.
Sehingga penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana analisis pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan di PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang; kedua, bagaimana analisis hukum Islam mengenai restrukturisasi pembiayaan di PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang didapat dari wawancara dengan pihak PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang yaitu Bapak Zaenal Arifin (Ketua Bidang Pembiayaan & Pemasaran) dan nasabah (Bapak A), dan data sekunder yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan restrukturisasi pembiayaan. Teknik analisa data menggunakan deskriptif normatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penyelesaian pembiayaan bermasalah di PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang kurang sesuai dengan yang ada di Peraturan Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 tentang restrukturisasi pembiayaan. Langkah-langkah penyelesaian yang ada dalam Peraturan Bank Indonesia a. penjadwalan kembali (rescheduling); b. persyaratan kembali (reconditioning); c. penataan kembali (restructuring). Kurang sesuainya dengan Peraturan Bank Indonesia karena tidak disebutkan poin mengenai nasabah harus pinjam ke bank lain untuk menutup kewajibannya yang ada di PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang. Serta jika ditinjau dari Hukum Islam juga kurang sesuai dengan al-Qur’an, yang salah satu arti dari ayatnya menyebutkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan. PT. BPR Syariah Mitra Harmoni Semarang masih belum sepenuhnya membantu nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya, dengan menyarankan nasabah untuk pinjam ke bank lain, maka hal tersebut semakin memberatkan nasabah. Seharusnya bank membantu nasabah, bukan malah memberatkan nasabah.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pembiayaan; restrukturisasi pembiayaan bermasalah; Bank syariah
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics
300 Social sciences > 330 Economics > 332 Financial economics > 332.7 Kredit, pembiayaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Mohamad Akyas
Date Deposited: 23 Aug 2018 06:49
Last Modified: 23 Aug 2018 06:49
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8155

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics