Analisis terhadap hukum nikah mut'ah menurut M. Quraish Shihab
Nida, Norma Fajria (2018) Analisis terhadap hukum nikah mut'ah menurut M. Quraish Shihab. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
skripsi lengkap.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Nikah mut'ah atau kawin kontrak akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa. Praktik nikah mut`ah telah menimbulkan keprihatinan, kekhawatiran, dan keresahan bagi para orang tua, ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan umat Islam Indonesia pada umumnya, serta dipandang sebagai alat propaganda paham Syi`ah di Indonesia. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat M. Quraish Shihab tentang nikah mut'ah? Bagaimana alasan-alasan hukum pendapat M. Quraish Shihab tentang nikah mut'ah? Bagaimana relevansinya pendapat M. Quraish Shihab tentang nikah mut'ah dengan hukum nikah mut’ah di Indonesia?
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Data Primer, yaitu karya M. Quraish Shihab, Perempuan dari Cinta Sampai Seks, dari Nikah Mut'ah Sampai Nikah Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias Baru, Jakarta: Lentera Hati, 2017. Data Sekunder, yaitu data yang mendukung data primer, di antaranya: beberapa kitab atau buku yang yg berkaitan. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Metode analisisnya metode deskriptif analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut M. Quraish Shihab nikah mut'ah dibolehkan hanya dalam keadaan kebutuhan yang mendesak atau darurat. Hal ini dimaksudkan menghindari perzinahan. Menurut M. Quraish Shihab, kalaulah pendapat tentang bolehnya mut'ah dapat diterima sebagai sesuatu yang bersifat kebutuhan yang sangat mendesak, atau bahkan darurat, ini bukan berarti bahwa pergantian pasangan dapat dilakukan oleh siapa, kapan, dan dengan perempuan apa saja. Menurut M. Quraish Shihab tidak sedikit yang menyalahpahami persoalan ini sehingga ada yang mempersamakannya dengan zina padahal ulama-ulama yang mengharamkannya pun tidak berpendapat demikian. Jika pendapat M. Quraish Shihab dihubungkan dengan hukum Islam di Indonesia, maka pendapat M. Quraish Shihab yang membolehkan nikah mut’ah dalam kondisi darurat, tampaknya bertentangan dengan hukum Islam di Indonesia. Hal senada juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II Pasal 2. Aturan undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan itu bukanlah bersifat sementara tetapi untuk selamanya yang tujuan akhirnya adalah membentuk keluarga sakînah, mawaddah dan rahmah. Dengan demikian, perkawinan mut’ah berlawanan dengan ketentuan ini karena bersifat sementara. RUU Hukum Materiil Pengadilan Agama Bidang Perkawinan juga dengan tegas melarang kawin mut’ah. Hal itu diatur pada pasal 39 dan pada pasal 144 diatur tentang hukuman terhadap pelaku kawin mut’ah. Pada pasal ini disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perkawinan mut’ah sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan perkawinannya batal karena hukum”.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nikah mut'ah; Kawin kontrak; M. Quraish Shihab |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.1 Sources of Islam > 297.12 Al-Quran and Hadith > 297.122 Al-Quran > 297.1228 Nonreligious subjects treated in the Al-Quran 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Fuad Hasyim |
Date Deposited: | 26 Dec 2018 08:26 |
Last Modified: | 23 Jul 2021 02:15 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8866 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year