Implementasi pasal 23 PERMA no 1 tahun 2016 terkait penerapan biaya mediasi perkara prodeo : studi kasus di Pengadilan Agama Semarang
Rohim, Abdur (2018) Implementasi pasal 23 PERMA no 1 tahun 2016 terkait penerapan biaya mediasi perkara prodeo : studi kasus di Pengadilan Agama Semarang. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.
SKRIPSI LENGKAP.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Pada dasarnya beracara di Pengadilan dalam hal gugatan peradata mesti dikenai biaya sesuai dengan ketentuan dalam HIR Pasal 182, Pasal 121 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (4) R.Bg. Pasal 192-194 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Pasal 4 ayat (2). Akan tetapi dalam hukum acara perdata masih terdapat kesempatan bagi orang-orang yang tidak mampu baik itu penggugat maupun tergugat untuk berperkara di Pengadilan dengan cara Cuma-Cuma (Prodeo) atau berperkara tanpa biaya untuk mencari keadilan, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang di buat oleh camat di tempat yang berkepentingan tinggal. Dalam pemaparan diatas penulis telah melakukan penelitian tentang bagaimana penerapan Pasal 23 Perma No 1 Tahun 2016 dalam mediasi perkara Prodeo di Pengadilan Agama Semarang serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak perkara Prodeo di Pengadilan Agama Semarang. Tujuan penelitian ini agar penulis mengetahui bagaimana penerapan Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2016 dalam mediasi perkara Prodeo di Pengadilan Agama Semarang, dan agar mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak perkara Prodeo di Pengadilan Agama Semarang. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum. Yuridis empiris adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam Pengadilan. Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Hasil penelitian ditemukan bahwa: pertama penerapan Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2016 dalam mediasi perkara Prodeo tidak bisa di terapkan di Pengadilan Agama semarang, atau dalam kata lain Pasal tersebut mandul karena dalam perkara Prodeo biaya Mediasi di tanggung oleh Negara. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menerima atau menolak perkara Prodeo di Pengadilan Agama Semarang telah memenuhi asas kepastian hukum dan keadialan, yaitu telah menggunakan peraturan-peraturan yang ada seperti SEMA No. 10 Tahun 2010, HIR, dan RBg.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Biaya mediasi; Perkara prodeo; Pengadilan agama |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) |
Depositing User: | Fuad Hasyim |
Date Deposited: | 26 Dec 2018 08:37 |
Last Modified: | 26 Dec 2018 08:37 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8874 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year