Pendapat hakim Pengadilan Agama Semarang tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 dan implikasinya terhadap penetapan asal-usul anak

Hanum, Khayyu Khalidah (2018) Pendapat hakim Pengadilan Agama Semarang tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 dan implikasinya terhadap penetapan asal-usul anak. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil di masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan banyak pihak, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait kedudukan hukum bagi anak luar kawin. Perkara tersebut menjadi salah satu putusan yang mempunyai implikasi yang sangat besar terhadap Undang-Undang Perkawinan khususnya yang berkaitan dengan adanya hubungan keperdataan anak dari hubungan di luar nikah terhadap ayah biologis. Pro-kontra mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi yang ada, putusan tersebut tetap harus dilaksanakan sebagai pedoman hukum hakim-hakim, khusunya Hakim Pengadilan Agama. Tentunya hal demikian juga dilakukan oleh Pengadilan Agama Semarang.
Pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Hakim PA Semarang tentang Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta bagaimana implikasi putusan tersebut terhadap penetapan asal-usul anak, dengan tujuan untuk mengetahui pendapat Hakim serta implikasi dari Putusan MK tersebut terhadap penetapan asal-usul anak. Metode penelitian yang digunakan adalahmetode penelitian normatif empiris. Penulis memaparkan masalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 dengan menggunakan pendapat Hakim PA Semarang, dan menjadikan Hakim PA Semarang sebagai sumber dara primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara serta dokumentasi. Data yang telah didapat tersebut kemudian dideskripsikan, dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim PA Semarang menilai bahwa Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah putusan yang tidak hanya diberlakukan hakim sebagai pedoman tetapi semua elemen masyarakat karena sifatnya mengikat. Pro dan kontra yang terjadi di masyarakat terhadap putusan MK adalah hal yang wajar terjadi karena mereka mempunyai alasan yang dilandasi dengan argumen yang jelas. Anak luar kawin yang dimaksud oleh putusan MK adalah anak yang lahir dari perkawinan sirri, bukan anak zina (tanpa perkawinan), karena melihat kasus yang melatarbelakangi adanya putusan MK bahwa anak tersebut lahir dari perkawinan sah tetapi tidak dicatatkan. Kedua, hubungan perdata yang dimaksud adalah sebatas pemenuhan hak dan kewajiban seperti nafkah, biaya hidup, pendidikan, bukan untuk mendapatkan hak nasab, waris dan perwalian dari ayah biologisnya. Implikasi putusan MK tersebut adalah dapat berimplikasi pada penetapan asal-usul anak apabila hanya berkaitan dengan hak-hak keperdataan anak saja, tidak dalam pengesahan anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Pendapat hakim; Pengadilan Agama; Putusan Mahkamah Konstitusi; Penetapan asal-usul anak
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Fuad Hasyim
Date Deposited: 27 Dec 2018 10:15
Last Modified: 27 Dec 2018 10:15
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8889

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics