Keabsahan saksi perempuan dalam penetapan raḍa'ah : studi analisis pendapat Imam Al-Syarkhasi dan Ibn Qudamah

Putri, Yulia (2018) Keabsahan saksi perempuan dalam penetapan raḍa'ah : studi analisis pendapat Imam Al-Syarkhasi dan Ibn Qudamah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf]
Preview
Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Raḍāah (penyusuan) merupakan salah satu sebab dilarangnya perkawinan sesuai bunyi QS. an-Nisa’ayat 23. Raḍāah merupakan penghisapan payudara (menyusu) yang dilakukan oleh seorang anak terhadap seorang wanita, baik dilakukan secara langsung (menetek) maupun secara tidak langsung yang telah sampai kedalam perut anak sebelum berusia dua tahun (dua puluh empat bulan). Pembuktian raḍāah dapat dilakukan dengan pengakuan dan kesaksian. Kesaksian atas peristiwa raḍāah yang menyebabkan haramnya pernikahan, para ulama’ berbeda pendapat. Diantaranya ialah al-Syarkhasi dan Ibn Qudamah yang berlainan pendapat, lalu apa penyebabnya, dan apa illatnya- sehingga berbeda pendapat, padahal dengan sumber yang sama yaitu Al-Qur’an dan hadits? Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pendapat al-Syarkhasi dan Ibn Qudamah tentang keabsahan saksi perempuan dalam penetapan raḍāah? 2. Bagaimana metode iṣtinbāṭ hukum al-Syarkhasi dan Ibn Qudamah tentang keabsahan saksi perempuan dalam penetapan raḍāah? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder, data primer dari kitab al-mabsuth dan al-mughni, data sekunder dari buku-buku dan kitab lain sebagai pendukung analisis. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis komparatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat antara al-Syarkhasi dan Ibn Qudamah disebabkan oleh beberapa hal; Pertama, dasar hukum yang mereka gunakan, al-Syarkhasi dengan menggunakan hadits mursal sahabat Umar ra. yaitu bahwa kesaksian tidak bisa diterima kecuali disaksikan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki bersama dua orang perempuan. Sementara Ibn Qudamah mendasarkan pendapatnya dengan Hadits Riwayat al-Bukhari yaitu kesaksian wanita tunggal (murḍiah) dalam susuan sah apabila rela dan disumpah lebih dahulu. Kedua, nalar yang mereka pergunakan atau dengan bahasa lain cara pandang yang berbeda-beda. Ketiga, perbedaan illat yaitu pada jumlah saksi perempuan, al-Syarkhasi menghendaki 2 sperempuan bersama 1 laki-laki sedangkan Ibn Qudamah cukup dengan 1 perempuan yang menyusui. Keempat, konsistensinya mereka dalam bermadẓab.
Dasar hukum yang digunakan oleh Ibn Qudamah lebih kuat dan relevan dibanding dasar hukum yang digunakan oleh al-Syarkhasi. Ibn Qudamah berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Sedangkan dasar hukum yang diterapkan oleh al-Syarkhasi ialah hadits sahabat Umar ra. yang bernilai mursal Sehingga penulis lebih sependapat dengan pendapatnya Ibn Qudamah namun bukan berarti penulis menolak atau bahkan tidak setuju dengan pendapatnya al-Syarkhasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Uncontrolled Keywords: Saksi perempuan; Raḍāah; Saudara sesusuan
Subjects: 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.57 Religious experience, life, practice > 297.577 Marriage and family life
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah)
Depositing User: Fuad Hasyim
Date Deposited: 28 Dec 2018 07:02
Last Modified: 28 Dec 2018 07:02
URI: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/8901

Actions (login required)

View Item
View Item

Downloads

Downloads per month over past year

View more statistics