Prosedur pelaksanaan pembukaan dan pembatalan Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri Area Semarang
Azkiyah, Himmatul (2018) Prosedur pelaksanaan pembukaan dan pembatalan Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri Area Semarang. Diploma thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
skripsi komplit.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (3MB) | Preview
Abstract
Ibadah Haji merupakan ibadah wajib yang dilaksanakan bagi orang yang mampu melaksanakannya.Dengan berjalannya waktu, beberapa Bank syariah di Indonesia salah satu nya Bank Syariah Mandiri membuka produk Tabungan Haji atau yang disebut Tabungan Mabrur.Yaitu dengan tujuan memberikan kemudahan calon jamaah untuk melaksanakan ibadah haji.Dalam praktiknya, dijumpai beberapa kendala yaitu pembatalan tabungan haji yang salah satunya disebabkan karena nasabah meninggal dunia.
Judul laporan Tugas Akhir ini adalah : “Prosedur Pelaksanaan Pembukaan dan Pembatalan Tabungan Mabrur di Bank Syariah Manddiri Area Semarang. Dengan Rumusan masalah: 1) Bagaimana mekanisme Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri Area Semarang? 2) Bagaimana prosedur pelaksanaan pembatalan pada Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri Area Semarang?
Jenis penelitian Tugas Akhir ini adalah penelitian lapangan (field research). Maka penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai prosedur yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sumber data diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan analisis data deskriptif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Tabungan Mabrur di Bank Syariah Mandiri diawali dengan pembukaan rekening Tabungan Mabrur minimal Rp. 100.000; dan kemudian berlanjut dengan setoran tunai maupun non tunai hingga Tabungan Mabrur berjumlah Rp. 25.000.000; untuk pendaftaran haji. Kemudian calon jamaah haji membawa berkas persyaratan pendaftaran haji untuk mendapatkan nomor validasi. Kemudian petugas akan menginput nomor validasi pendaftaran porsi haji dan nomor rekening tabungan haju pada aplikasi swiching BPIH.
Jika bermaksud mengajukan pembatalan maka prosedurnya adalah calon jamaah haji atau ahli waris jamaah haji segera mendatangi Kementerian Agamaselambat-lambatnya 7 hari setelah meninggal dunia dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.Pembatalan haji dilakukan apabila CJH meninggal ataupun mengundurkan diri dikarenakan alasan kesehatan atau alasan lainnya.Pembatalan keberangkatan haji ke Kementerian Agama dapat dilakukan oleh ahli waris jamaah haji dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan penutupan rekening bisa dilaksanakan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembukaan rekening; Pembatalan rekening; Tabugan haji; Bank syariah |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.273 Islam and economics |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > 61406 - Perbankan Syariah (D3) |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 01 Mar 2019 09:23 |
Last Modified: | 05 Jun 2021 06:24 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9092 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year