Hukuman terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam : studi kasus Prita Mulyasari
Ghozali, Affan (2018) Hukuman terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam : studi kasus Prita Mulyasari. Undergraduate (S1) thesis, UIN Walisongo Semarang.
Affan Ghozali___132211044.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (2MB) | Preview
Abstract
Pengertian Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sarana atau media Informasi dan Transaksi Elektronik yakni media email yang kirimkan. Terdapat peraturan yang mengatur perbuatan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat 3 dengan sanksi pidana yang dimuat dalam Pasal 45 ayat 3 dan dalam KUHP Pasal 311-320. Hukum Islam memberikan penegasan terhadap larangan penghinaan, dalam Al-Quran Surat Al-Hujuraat 11-12, Surat An-Nur ayat 4 dan Ayat 23, Surat At-Taubah Ayat 79, Al-Qalam Ayat 11 tentang larangan dan ancaman hukuman bagi seseorang yang menghina orang lain. Data-data yang telah mengatur tindak pidana pencemaran nama baik akan diuraikan dalam setiap pasal dan dapat mengetahui secara rinci pendapat hukum pidana Islam dan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menekankan analisisnya pada data-data variable (huruf). Dan termasuk penelitian yang bersifat perpustakaan (library research) data banyak diambil dari buku-buku rujukan penelitian-penelitian mutakhir baik yang sudah dipublikasikan. Diantara buku-buku yang bersifat primer yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist, UU ITE, dan KUHP. Bahan sekunder sebagaimana yang tercantum dalam daftar pustaka diantaranya adalah Al- Adzkaarun Nawawiyyah karangan Imam Nawawi, Fiqhul Islam (Syarh Bulugh al-Maram Min jam’Adillatil Ahkam) karya Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd, Ghibah karya Ibnu Taimiyah, At-Tasyri’ Al-Jinai’iy Al Islamiy karangan Abdul Qadir Audah.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, regulasi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam hukum positif, menurut KUHP dan hukum ITE terdapat pasal tentang larangan penghinaan atau pencemaran nama baik yang secara keseluruhan menggunakan lisan dan tulisan. Dalam pasal 310 berisi tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan secara terbuka, diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Hukuman dalam UU ITE Pasal 45 Ayat (1) berisikan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar).
Kedua, Tindak pidana islam penghinaan atau pencemaran nama baik akan dijatuhi hukuman had 80 kali jilid apabila pihak penuduh ternyata tidak bisa mendatangkan empat orang saksi. Di dalam hukum pidana Islam pencemaran nama baik melalui media sosial, belum terdapat teknologi informasi lain yang dapat dijadikan alat kejahatan tindakan tersebut, seperti media sosial.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pencemaran nama baik; Kejahatan; Media sosial; Hukum positif; Hukum Islam |
Subjects: | 200 Religion (Class here Comparative religion) > 290 Other religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.2 Islam Doctrinal Theology, Aqaid and Kalam > 297.27 Islam and social sciences > 297.272 Islam and politics, fundamentalism 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Mohamad Akyas |
Date Deposited: | 09 Mar 2019 02:33 |
Last Modified: | 09 Mar 2019 02:33 |
URI: | https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/9128 |
Actions (login required)
Downloads
Downloads per month over past year